MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat partisipasi masyarakat di tingkat paling dasar pemerintahan.
Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Pemkot Makassar bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk merancang regulasi serta petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) secara serentak.
“Rencananya, pemilihan akan digelar pada November 2025, sebelum memasuki bulan Desember,” ungkap Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan demokratis hingga ke tingkat akar rumput.
Pertemuan koordinasi antara Pemkot dan KPU berlangsung di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10).
Hadir Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, Divisi Teknis Penyelenggaraan Sri Wahyuningsih, dan Sekretaris KPU Makassar, Asrar, yang disambut langsung oleh Wali Kota Munafri, didampingi Kepala BPM A. Anshar dan Kepala Kesbangpol Fatur Rahim.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis dan instrumen hukum yang akan menjadi dasar pelaksanaan pemilihan RT/RW secara serentak di seluruh wilayah Kota Makassar.
Munafri menegaskan, Pemkot berupaya memastikan pemilihan RT/RW berjalan demokratis, tertib, dan damai, dengan dukungan kelembagaan yang kredibel. Ia juga menyambut positif keterlibatan KPU dalam proses ini.
“Kalau ada KPU yang mendampingi, tentu akan semakin baik karena legitimasinya lebih kuat. Kita ingin masyarakat memahami bagaimana proses pemilihan yang benar,” kata Munafri.
Ia menambahkan, Pemkot akan memastikan seluruh tahapan dan juknis pelaksanaan disusun secara matang sebelum tahap sosialisasi dimulai.
Sebagai landasan hukum, Pemkot telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW, yang merupakan turunan dari Perwali Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perwali Nomor 82 Tahun 2022 mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pemilihan RT/RW tak hanya berlangsung tertib dan demokratis, tetapi juga menjadi momentum memperkuat pendidikan politik warga serta menumbuhkan semangat gotong royong di lingkungan masyarakat.
Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan akan menyerupai proses pemilihan umum (pemilu) pada umumnya — mulai dari pendaftaran calon, pemungutan suara, hingga penetapan hasil.
“Mekanisme pemilihan akan sama seperti pemilu. Kami juga menyiapkan TPS, logistik surat suara, serta perlengkapan administrasi,” ujar Anshar.
Berdasarkan data Pemkot, jumlah warga yang akan berpartisipasi mencapai 1,4 juta jiwa, dengan 453.404 kepala keluarga (KK) sebagai pemilik hak suara. Pemilihan akan dilaksanakan di 15 kecamatan dan 153 kelurahan, mencakup 4.965 RT dan 992 RW di seluruh Kota Makassar.
BPM bersama KPU saat ini tengah memfinalisasi juknis dan juklak untuk mengatur tahapan pemilihan, yang ditargetkan rampung November 2025.
“Seluruh tahapan sedang difinalisasi dan ditargetkan selesai sebelum Desember,” kata Anshar.
Sebagai langkah awal, BPM akan menggelar sosialisasi Perwali Nomor 19 Tahun 2025 di 15 kecamatan se-Kota Makassar pada awal pekan depan.
Terkait struktur pelaksana, akan dibentuk tiga unsur utama, yakni Panitia Pelaksana (unsur BPM dan kecamatan), Panitia Pemilihan (unsur kecamatan dan kelurahan), serta Petugas TPS yang bertugas langsung di lapangan.
Untuk menjaga transparansi, BPM menegaskan pentingnya pengawasan partisipatif masyarakat agar proses pemilihan bebas dari kecurangan dan praktik politik uang.
“Kalau di tingkat TPS saja sudah ada praktik seperti itu, tentu menjadi contoh yang tidak baik bagi demokrasi kita,” tegas Anshar.
Mekanisme pemilihan akan menggunakan sistem satu KK satu suara. Ketua RT dipilih langsung oleh warga, sedangkan Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT di wilayahnya.
BPM juga menyiapkan mekanisme pengaduan dan masa sanggah satu hari bagi warga yang menemukan pelanggaran, dengan hotline pengaduan sebagai sarana pelaporan.
Untuk wilayah yang tidak memiliki calon, Pemkot memberikan opsi penetapan langsung Ketua RT secara administratif.
Sementara itu, Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menilai kerja sama ini merupakan langkah strategis memperkuat nilai-nilai demokrasi di tingkat masyarakat.
“Keterlibatan KPU akan meningkatkan legitimasi dan kualitas pelaksanaan pemilihan RT/RW,” ujar Yasir.
Ia menjelaskan, petunjuk teknis saat ini masih dalam tahap penyusunan dan akan merujuk pada Perwali Nomor 19 Tahun 2025. KPU akan berperan dalam penyusunan juknis, pengawasan, dan evaluasi, sementara penyelenggaraan teknis tetap menjadi tanggung jawab Pemkot melalui BPM dan kecamatan.
“Kami ingin kegiatan ini menjadi pembelajaran demokrasi bagi masyarakat, agar warga memahami pentingnya pemilihan yang jujur dan terbuka,” tambahnya.
Yasir juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan menghindari money politics, karena praktik curang di tingkat lingkungan akan mencederai pendidikan politik masyarakat.
“Kalau di tingkat TPS saja sudah ada praktik seperti itu, tentu menjadi contoh yang kurang baik bagi demokrasi kita. Karena itu, semua pihak perlu mengawal proses ini bersama-sama,” tandasnya
Persyaratan Calon Ketua RT/RW:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia pada Pancasila dan UUD 1945
3. Berbakti kepada bangsa dan negara
4. Memiliki integritas, loyalitas, dan moralitas
5. Usia 25–70 tahun
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Berdomisili tetap di wilayahnya
8. Pendidikan minimal SMP atau sederajat
9. Siap menjalankan visi misi Pemkot
10. Tidak menjadi pengurus partai politik
11. Tidak sedang menjabat sebagai pejabat sementara RT/RW
12. Berkelakuan baik dan tidak tersangkut kasus hukum
Penulis: Ardhi







