JAKARTA — Anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama atau yang akrab disapa Uya Kuya, memperlihatkan kondisi rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, setelah dijarah massa pada 30 Agustus 2025.
Dalam video yang diunggah di Instagram dan kanal YouTube pribadinya, Uya tampak ditemani sang istri, Astrid Kuya. Ia terlihat emosional saat menunjukkan kondisi rumah yang porak-poranda, dipenuhi coretan bernada ejekan.
“Silakan maki-maki saya, mau fitnah atau marah, tapi jangan hina keluarga saya, jangan hina anak-anak saya,” ucap Uya dengan suara bergetar.
Menurut Uya, rumah tersebut menjadi sasaran amarah massa saat demo besar menolak besarnya tunjangan anggota DPR pada Agustus lalu. Imbas dari aksi tersebut, ia pun dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Uya menuturkan, rumah bergaya klasik itu ia bangun bersama anak perempuannya, Cinta Kuya. Ia juga menyinggung bagaimana anak-anaknya, termasuk Nino, sudah mandiri sejak SMP dan tidak lagi meminta uang jajan karena memiliki penghasilan sendiri dari YouTube maupun syuting televisi.
“Yang kalian ambil itu hak anak-anak saya. Dari SMP mereka sudah cari uang sendiri,” ungkapnya.
Dalam video itu, Uya sempat melakukan panggilan video dengan anak-anaknya yang kini kuliah di luar negeri. Ia memperlihatkan kondisi kamar yang berantakan sembari menenangkan sang anak.
“Kamu kuat ya. Ini papa tunjukkan kamarmu, semua barang hilang, padahal kamu beli dengan uang sendiri,” ujarnya.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN memutuskan menonaktifkan Uya Kuya dari keanggotaan DPR RI buntut demonstrasi dan penjarahan tersebut.
Namun, merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, tidak dikenal istilah “penonaktifan” anggota dewan. Dalam aturan hanya dikenal “pemberhentian”, yang terdiri dari:
Pemberhentian antarwaktu, jika anggota meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Penggantian antarwaktu (PAW), sesuai keputusan partai.
Pemberhentian sementara, misalnya jika anggota menjadi terdakwa tindak pidana umum dengan ancaman minimal lima tahun atau tindak pidana khusus.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa anggota dewan yang berstatus nonaktif tidak lagi menerima gaji maupun fasilitas apapun.
Penulis: Zulkifli






