Lintaskabar.id, Makassar – Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, resmi menangani perkara gugatan cerai antara pasangan publik figur Sabrina Chairunnisa dan Deddy Corbuzier.
Humas PA Tigaraksa, M. Sholahuddin, membenarkan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar pada 16 Oktober 2025 melalui sistem e-court.
“Benar, sudah terdaftar pada 16 Oktober 2025. Jenis perkara cerai gugat, diajukan oleh SC,” ujar Sholahuddin, Rabu (29/10).
Ia menjelaskan bahwa nomor perkara tidak dapat dipublikasikan karena terdapat permohonan dari pihak yang bersangkutan untuk menjaga privasi.
“Proses sedang berjalan hingga putusan. Mungkin itu saja yang bisa disampaikan,” tambahnya.
Pasangan Deddy dan Sabrina diketahui menikah pada 6 Juni 2022 di Jakarta dalam acara tertutup yang dihadiri keluarga dekat. Saat itu, Deddy memberikan maskawin berupa 66 gram emas dan SGD 2.022 atau setara Rp21,2 juta.
Usai kabar gugatan mencuat, kedua pihak menyampaikan pernyataan bersama melalui Instagram, menegaskan bahwa keputusan berpisah diambil secara damai dan atas kesepakatan bersama.
“Kami berdua sepakat untuk menempuh jalan hidup masing-masing… bukan karena marah, melainkan karena cinta, kejujuran, dan kedamaian,” tulis mereka.
Dalam unggahan tersebut, keduanya juga mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan publik, sekaligus menegaskan bahwa proses perpisahan dilakukan dengan cara baik-baik dan saling menghormati. (Ag)







