Lintaskabar.id, Makassar – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, melalui rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna Kantor Bina Marga dan Cipta Karya, Makassar, Jumat (28/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, bersama para wakil ketua, serta turut dihadiri Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dan Sekretaris Daerah Jufri Rahman.
Dalam sambutannya, Rachmatika Dewi menjelaskan bahwa pembahasan APBD 2026 telah melalui proses panjang yang melibatkan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Hari ini kita memasuki pembicaraan tingkat dua terkait Ranperda APBD 2026. Prosesnya panjang dan melelahkan, tetapi Alhamdulillah dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Rachmatika.
Ia juga menuturkan bahwa enam Ranperda lainnya yang disetujui dalam paripurna tersebut merupakan rancangan yang sebelumnya dibahas oleh Panitia Khusus DPRD periode 2019–2024 dan sudah melalui fasilitasi dari Kemendagri.
“Seluruh Ranperda ini telah difinalisasi pada tingkat Pansus dan siap diproses lebih lanjut sesuai aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel yang diwakili Fadriaty AS turut menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat pertama mengenai APBD 2026.
Fadriaty menjelaskan bahwa Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan rangkaian pembahasan sejak 10–14 November yang kemudian dilanjutkan pemantapan bersama komisi-komisi selama lebih dari dua minggu.
Dari hasil pembahasan, ditetapkan bahwa target pendapatan daerah Sulsel tahun 2026 adalah Rp10,692 triliun, turun sekitar Rp304 miliar dari usulan semula. Belanja daerah juga mengalami penyesuaian dan ditetapkan sebesar Rp10,553 triliun.
“Rekomendasi dari setiap komisi telah kami himpun dan menjadi masukan strategis bagi pemerintah daerah,” ungkap Fadriaty.
Banggar juga menekankan pentingnya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta perbaikan layanan di rumah sakit milik daerah.
“Jika PAD hingga semester pertama tidak mencapai target, maka perlu dilakukan penyesuaian pada APBD Perubahan,” tegasnya.
Selain itu, Banggar memberikan rekomendasi mengenai peningkatan pengelolaan pajak daerah, termasuk penanganan tunggakan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat, serta perlunya pemutakhiran data wajib pajak secara menyeluruh.
Komisi-komisi DPRD juga menyoroti beberapa aspek penting, seperti pengamanan aset daerah, peningkatan fasilitas pelayanan publik, serta perlunya penambahan anggaran uang persediaan bagi Sekretariat DPRD di awal 2026.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan persetujuan resmi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas Ranperda APBD 2026 beserta enam Ranperda tambahan sebagai bagian dari agenda legislasi daerah tahun ini. (Ar)







