MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) secara serentak yang sesuai dengan konstitusi adalah dengan memisahkan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Pemilu Nasional mencakup pemilihan anggota DPR, anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, Pemilu Daerah (atau lokal) meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Dengan adanya keputusan ini, skema “Pemilu Lima Kotak” yang selama ini diterapkan tidak lagi diberlakukan. Pemisahan jadwal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemilu dan memberikan kemudahan serta kesederhanaan bagi pemilih dalam menggunakan hak pilih mereka—sebagai bentuk nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Menanggapi keputusan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arwani Thomafi, menyatakan penghormatannya terhadap putusan MK.
Ia juga mendorong agar Presiden dan DPRD segera menindaklanjuti langkah-langkah lanjutan dari putusan tersebut.
“Kita harus menghormati keputusan MK sebagai bagian dari proses ketatanegaraan kita. Kami berharap Presiden dan DPRD segera menindaklanjuti keputusan ini,” ujar Arwani usai membuka Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) PPP Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu kemarin.
Lebih lanjut, Arwani menyebut bahwa Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas secara mendalam berbagai implikasi dari keputusan ini, termasuk kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD atau skema transisi lainnya.
“Hal ini membutuhkan pendalaman dan kajian lebih lanjut demi kepentingan rakyat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keputusan MK merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu mencermati keputusan ini secara bijak.
“Saya kira keputusan MK harus dipahami sebagai bagian dari proses demokratisasi pemilu kita. Kita perlu memahaminya dengan seksama, karena tindak lanjutnya bisa menjadi kompleks, baik bagi partai politik, penyelenggara negara, maupun aparat terkait. Namun, pemisahan ini justru akan memudahkan kerja penyelenggara negara, penyelenggara pemilu, dan partai politik ke depan,” jelasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa pemungutan suara secara serentak akan dilaksanakan terlebih dahulu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya, dalam rentang waktu paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan mereka, akan dilakukan pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah dan wakilnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Penulis: Ardhi






