JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon individu terkait Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MK memutuskan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang di Jakarta.

Menurut Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar sepenuhnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini, banyak anak menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta, termasuk madrasah, namun masih dikenakan biaya.

MK mengakui bahwa ada keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah, sehingga sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut biaya.

Namun, mereka diminta untuk menyediakan skema pembiayaan yang memudahkan peserta didik, terutama yang kurang mampu.

Putusan ini menandai perubahan penting dalam sistem pendidikan nasional, mendorong akses pendidikan dasar yang lebih merata di seluruh jenis sekolah.

Penulis: Zulkifli