MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini belum menerima lahan seluas 12,1 hektar di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI), meski lahan tersebut merupakan bagian dari kompensasi atas izin reklamasi yang diberikan kepada pihak swasta.
Aset strategis yang ditaksir mencapai nilai Rp2,4 triliun tersebut hingga kini masih berada di tangan pihak pengembang, yakni PT Yasmin Bumi Asri, tanpa kejelasan penyerahan kepada Pemprov Sulsel, meski batas waktu yang ditetapkan telah lewat.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, menyatakan kekecewaannya atas belum tuntasnya penyelesaian persoalan lahan tersebut. Untuk itu, DPRD Sulsel akan mengambil langkah tegas melalui pengajuan hak angket demi menyelamatkan aset milik pemerintah daerah.
“Pengajuan hak angket ini bertujuan utama untuk mengamankan lahan 12,1 hektar milik pemerintah provinsi yang berada di kawasan CPI,” ujar Fauzi, yang akrab disapa Bang Uci, pada Minggu (27/7).
Bang Uci menegaskan bahwa kendala utama ada di pihak pengembang yang belum juga menyerahkan lahan tersebut, padahal rekomendasi penyelesaian sudah berulang kali disampaikan DPRD dalam laporan pertanggungjawaban gubernur atas penggunaan APBD.
Politikus yang juga menjabat Ketua DPC PKB Makassar itu mengungkapkan kekecewaannya atas lamanya proses ini tanpa kepastian. “Masalah ini sudah mencuat sejak periode sebelumnya, tapi belum juga ada kejelasan. Karena itu, DPRD perlu menunjukkan peran pengawasannya untuk menjaga marwah pemerintah provinsi,” tegasnya.
Terkait syarat formil pengajuan hak angket, Bang Uci menyatakan bahwa proses tersebut telah memenuhi ketentuan. “Secara aturan sudah terpenuhi, karena hak angket ini sudah ditandatangani oleh lebih dari dua fraksi,” jelasnya.
Penulis: Ardhi






