Lintaskabar.id, Bulukumba –Kepolisian Resor Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Seorang pria berinisial AR (22) diamankan petugas setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang sedang mengandung anak pertama.
Penindakan dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bulukumba melakukan pemeriksaan menyeluruh pada Selasa, 25 November 2025, berdasarkan laporan resmi dari korban IS (23).
Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kekerasan fisik yang kemudian diperkuat oleh hasil visum dari rumah sakit. Pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka lebam di bagian tubuh korban, mulai dari lengan hingga kaki, diduga akibat pukulan dan tendangan. Kondisi kehamilan korban turut meningkatkan tingkat keparahan dampak kekerasan yang dialaminya.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan bukti dinyatakan lengkap, Tim PPA bergerak cepat menangkap AR di rumahnya pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 Wita. Penetapan status tersangka dilakukan pada pukul 22.00 Wita di hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Muhammad Ali, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku mengakui tindakannya yang dipicu rasa cemburu setelah menuduh istrinya berkomunikasi dengan seseorang saat menggunakan telepon genggam.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah kami tetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Pelaku juga sudah kami tahan di Rutan Polres Bulukumba,” tegasnya.
Dengan penahanan AR, Polres Bulukumba menegaskan kembali bahwa setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga akan ditindak secara tegas. Pelaku terancam hukuman hingga lima tahun penjara sesuai undang-undang yang berlaku. (Zi/*)






