Lintaskabar.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat strategi pencegahan kekerasan terhadap anak, terutama kasus kekerasan seksual yang masih menjadi perhatian serius di masyaraka.
Melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor, pemerintah berupaya memastikan perlindungan anak dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh lembaga masyarakat, dunia pendidikan, komunitas, hingga keluarga.
Langkah ini ditegaskan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat menghadiri Workshop Ruang Publik Ramah Anak: Upaya Preventif dan Responsif Terhadap Kekerasan Seksual yang digelar Muslimat NU Kota Makassar, Minggu (25/10/2025) di Baruga Anging Mammiri.
Menurut Munafri, keluarga merupakan benteng pertama dalam melindungi anak dari ancaman kekerasan. Ia menekankan pentingnya pengawasan berbasis kasih sayang serta edukasi dini agar anak memahami batasan pergaulan dan memiliki keberanian untuk melapor jika mengalami kekerasan.
“Orang tua harus membangun komunikasi hangat dan ruang aman bagi anak. Menjaga mereka dari pergaulan bebas dan pengaruh negatif lingkungan,” ujar Munafri.
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Pemkot Makassar menyediakan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk layanan psikologis, hukum, dan medis, yang terintegrasi dalam UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Layanan pengaduan cepat juga tersedia melalui aplikasi Lontara Plus dan Call Center 112.
Selain layanan penanganan, pemerintah juga memperkuat edukasi masyarakat melalui berbagai program seperti Ruang Publik Ramah Anak (RPRA), lorong ramah anak, taman tematik edukatif, car free day lorong, hingga ruang laktasi publik. Seluruh program ini dirancang untuk menjamin hak anak bermain, berekspresi, dan tumbuh di lingkungan yang aman dan sehat.
Data UPTD PPA menunjukkan, sepanjang Januari–Oktober 2025, terdapat 134 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Makassar. Dari jumlah itu, 112 kasus menimpa anak perempuan dan 22 kasus anak laki-laki. Seluruh korban telah menerima pendampingan hukum, psikologis, dan pemulihan sosial.
Munafri menegaskan bahwa pencegahan kekerasan terhadap anak membutuhkan sinergi multipihak. Pemerintah, tokoh agama, lembaga pendidikan, media, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan dapat bersatu dalam kampanye perlindungan anak.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah menyiapkan kebijakan dan fasilitas, tetapi kekuatan utamanya tetap berada di tangan keluarga dan komunitas,” tegasnya.
Ia juga mengajak Muslimat NU dan organisasi perempuan lainnya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat edukasi perlindungan anak hingga ke tingkat kelurahan.
Menutup paparannya, Munafri menegaskan bahwa kegiatan perlindungan anak tidak boleh berhenti pada seremoni semata.
“Kita tidak ingin hanya berkumpul dan selesai begitu saja. Harus ada aksi nyata yang berkelanjutan, dengan edukasi yang benar-benar sampai ke masyarakat,” ujarnya.
Dengan langkah terintegrasi ini, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menjadikan kota ini tidak hanya maju secara infrastruktur, tetapi juga unggul dalam perlindungan moral dan keselamatan anak-anaknya. (Ar)







