MAKASSAR — Komitmen Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham untuk menghadirkan Stadion Untia sebagai pusat kegiatan olahraga berstandar nasional mulai menunjukkan kemajuan signifikan.
Pemerintah Kota Makassar kini tengah memacu persiapan awal pembangunan stadion tersebut dengan pendekatan terencana, akuntabel, dan taat hukum. Rabu (25/6), digelar rapat persiapan penyusunan dokumen Feasibility Study (FS) yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
Rapat dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kasubdit Tipikor Polda Sulsel, Sekda Kota Makassar, Kepala Dinas Tata Ruang, Kepala Dinas PU Makassar Zuhaelsi Zubir, serta Tim Ahli Wali Kota dan perwakilan SKPD terkait.
“Rapat FS stadion Untia ini melibatkan pihak kejaksaan, kepolisian, serta OPD dan tim ahli sebagai bentuk keseriusan kami dalam memastikan proyek ini berjalan sesuai aturan,” ujar Kepala Dinas PU Makassar, Zuhaelsi Zubir, Kamis (26/6).
Pemkot telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,3 miliar untuk menyusun tiga dokumen utama: Feasibility Study (FS), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Ketiga dokumen tersebut merupakan prasyarat wajib sebelum pelaksanaan fisik dimulai.
Zuhaelsi menegaskan bahwa pendekatan yang ditempuh bertumpu pada proses perencanaan yang matang, transparan, dan berbasis hukum. FS akan menjadi dasar teknis, hukum, dan finansial yang memperkuat arah pembangunan stadion.
“Untuk itu, kami libatkan aparat penegak hukum sejak awal agar tidak ada kekeliruan administratif maupun potensi pelanggaran,” imbuhnya.
Pembangunan Stadion Untia bukan sekadar proyek infrastruktur, tetapi menjadi simbol komitmen Pemkot Makassar dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Menurut Zuhaelsi, kolaborasi dengan aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas proyek daerah.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama kami. Kolaborasi ini merupakan langkah preventif yang kami tempuh agar proyek berjalan sesuai koridor,” jelasnya.
Dukungan pun datang dari pihak Kejaksaan Negeri Makassar dan Subdit Tipikor Polda Sulsel. Keduanya menekankan pentingnya pengawasan sejak awal dan pendekatan preventif dalam pembangunan infrastruktur agar terhindar dari persoalan hukum.
Pelibatan aparat hukum tidak hanya sebagai pengawas, tetapi sebagai mitra strategis dalam memastikan proyek berjalan sesuai regulasi.
Penulis: Ardhi







