Lintaskabar.id, Makassar – Harapan baru muncul bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak iuran. Pemerintah tengah memfinalisasi rencana penghapusan tunggakan (pemutihan) bagi peserta yang sudah tidak mampu membayar, sembari memastikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan naik hingga Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus tahun ini untuk mendukung kebijakan tersebut. Namun, ia menegaskan dana senilai Rp20 triliun yang disiapkan bukan untuk pemutihan, melainkan tambahan kebutuhan operasional BPJS Kesehatan pada tahun 2026.
“Itu kebutuhan baru. Jadi bukan untuk pemutihan, tapi untuk menutup kekurangan anggaran tahun depan,” ujar Purbaya di kantornya, Kamis (23/10/2025).
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, tunggakan iuran mencapai Rp10 triliun dengan 23 juta peserta yang belum melunasi. Sebagian besar berasal dari peserta mandiri yang kini sudah masuk kategori tidak mampu, sehingga akan dialihkan menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kebijakan pemutihan ini menunggu keputusan resmi pemerintah, yang rencananya akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan lembaganya siap melaksanakan keputusan apa pun yang ditetapkan pemerintah.
“Kami siap menjalankan keputusan pemerintah, termasuk penghapusan tunggakan, apabila regulasinya sudah ditetapkan,” ujarnya kepada detikcom, Sabtu (25/10/2025).
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan pemutihan difokuskan bagi peserta yang dulunya mandiri namun kini masuk kategori tidak mampu.
“Mereka masih punya tunggakan, dan tunggakan itulah yang akan dihapus,” kata Ghufron.
Namun, ia menegaskan penghapusan tunggakan hanya berlaku maksimal 24 bulan. Misalnya, jika peserta menunggak sejak 2014, maka yang dihapus tetap hanya dua tahun pertama.
“Kalau pun dari 2014 mulai, tetap kita anggap dua tahun, dan maksimal dua tahun itu yang dibebaskan,” jelasnya.
Menurut Ghufron, penghapusan penuh tidak memungkinkan karena akan membebani sistem administrasi BPJS.
“Kalau seluruhnya dihapus, nanti justru menambah beban administrasi dan sistem,” imbuhnya. (Ir)







