Lintaskabar.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menilai perlunya langkah tegas dari Pemerintah Kota dalam mengatasi maraknya parkir liar di lorong-lorong pemukiman padat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Salah satu solusi yang diusulkan adalah penerbitan regulasi yang mewajibkan setiap pemilik mobil memiliki garasi pribadi.

Usulan tersebut disampaikan menyusul banyaknya keluhan warga yang diterima anggota DPRD saat agenda reses di sejumlah titik.

Warga mengeluhkan kondisi lorong yang kini berubah fungsi menjadi tempat parkir kendaraan pribadi, sehingga menghambat akses masyarakat.

“Lorong seharusnya berfungsi sebagai jalur mobilitas dan akses darurat. Namun kenyataannya, banyak yang digunakan untuk parkir mobil pribadi. Ini perlu segera ditertibkan,” ujar anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, Selasa (24/6/2025).

Menurutnya, Pemerintah Kota dapat mencontoh kebijakan serupa yang telah diterapkan di Kota Surabaya melalui peraturan daerah tentang kewajiban garasi bagi pemilik kendaraan.

“Makassar sudah saatnya memiliki aturan yang sama, baik dalam bentuk Perda maupun Perwali. Ini bukan sekadar soal parkir, tetapi juga menjaga fungsi lorong sebagai ruang publik,” tegasnya.

DPRD menilai bahwa peningkatan jumlah kendaraan pribadi perlu diimbangi dengan tanggung jawab pemiliknya dalam menyediakan lahan parkir sendiri. Penggunaan lorong sebagai garasi dianggap merugikan warga lain dan mencederai ketertiban lingkungan.

“Ketertiban tidak boleh dikorbankan oleh perilaku segelintir orang. Pemerintah dan DPRD perlu segera duduk bersama untuk merumuskan solusi yang tegas dan efektif,” tambah Muchlis.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak dari parkir liar di lorong bisa sangat serius, mulai dari terganggunya mobilitas warga hingga sulitnya proses evakuasi ketika terjadi keadaan darurat.

“Jangan biarkan lorong berubah menjadi garasi massal. Pemerintah harus bertindak sebelum masalah ini semakin meluas,” tutupnya. (Ar)