Lintaskabar.id, Makassar –Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota resmi menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026. Kenaikan ini berlaku mulai tahun depan dan ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan, naik Rp268.583 atau 6,92 persen dibanding UMK 2025 yang sebesar Rp3.880.136.
Makassar Lebih Tinggi dari UMP Sulsel
UMK Makassar 2026 menembus angka di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan, yaitu Rp3.921.088,79. Hal ini menegaskan posisi Makassar sebagai kota dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan hidup lebih tinggi dibanding wilayah lain di Sulsel.
Pengumuman Resmi di Baruga Asta Cita
Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemkot Makassar mengumumkan kenaikan UMP dan UMK 2026 di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur, Rabu (24/12/2025). Acara ini dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta kepala dinas ketenagakerjaan Provinsi dan Kota Makassar. Penetapan UMP Sulsel 2026 tercantum dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025.
UMK Disepakati Lewat Dewan Pengupahan Kota
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menjelaskan, meskipun pengumuman dilakukan setelah SK Gubernur terbit, nilai UMK sudah lebih dulu disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota. Ia menekankan proses penetapan UMK dilakukan melalui dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, dengan pemerintah berperan sebagai penengah.
“Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Namun Dewan Pengupahan Kota sudah menetapkan nilai UMK, dan naik dari tahun sebelumnya,” ujar Munafri.
Pemerintah Jaga Keseimbangan Pekerja dan Investasi
Munafri menegaskan bahwa Pemkot Makassar berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim investasi. Menurutnya, iklim investasi yang sehat penting untuk memastikan kenaikan upah berkelanjutan.
“Pemerintah akan terus membangun iklim investasi, dan pengusaha juga harus diberi ruang agar investor tertarik masuk. Semakin besar investasi yang masuk, nilai upah semakin relevan,” jelasnya.
Formula Perhitungan UMK 2026
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan UMK 2026 dihitung dari UMK 2025 sebesar Rp3.880.136 ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, kemudian dikalikan indeks alfa 0,8. Hasilnya, total kenaikan 6,92 persen atau Rp268.583, sehingga UMK Makassar 2026 menjadi Rp4.148.719.
Penetapan UMSK Sektoral
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk beberapa sektor. Sektor pengolahan makanan (KBLI C.10) dan sektor pengangkutan serta pergudangan diusulkan naik 5,31 persen menjadi Rp4.411.921, kecuali untuk usaha mikro dan menengah. Sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin naik 6,92 persen, sehingga UMSK sektor ini menjadi Rp4.479.668. (Ar)







