Lintaskabar.id, Makassar — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Lewat edaran ini, Munafri memerintahkan jajaran Pemkot Makassar dan mengajak masyarakat untuk menjalankan kegiatan kebersihan secara rutin.
Munafri Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo
Munafri menerbitkan kebijakan ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada 2 Februari.
“Surat edaran ini untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). Merupakan tindak lanjut dari arahan pak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada tanggal 2 Februari lalu,” jelas Munafri, Minggu (22//2/2026).
“Gerakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya nasional mendukung pengelolaan sampah menuju Indonesia Bersih 2029,” sambungnya.
Pemkot Jadwalkan Gerakan ASRI Setiap Selasa dan Jumat
Pemkot Makassar menjadwalkan kegiatan kebersihan setiap Selasa dan Jumat, pukul 06.30–08.30 WITA. Setiap instansi melaksanakan kegiatan di lingkungan kerja masing-masing dan area sekitar.
Pemkot Libatkan SKPD, BUMD, hingga Elemen Masyarakat
Munafri menginstruksikan seluruh SKPD, kepala dinas, camat, lurah, hingga direksi BUMD agar berperan aktif. Ia juga mengarahkan edaran kepada Forkopimda, kepala sekolah, pimpinan media, RT/RW, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli lingkungan, pelaku usaha, dan masyarakat Kota Makassar. Pemkot mendorong instansi pemerintah, sekolah, rumah ibadah, organisasi kemasyarakatan, serta pelaku usaha untuk ikut terlibat.
“Kampanye dan penyebarluasan informasi kepada publik juga diminta untuk terus digencarkan guna membangun kesadaran pentingnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” demikian bunyi instruksi dalam SE tersebut.
Gerakan ASRI Fokus Ubah Perilaku dan Perkuat Kolaborasi
Gerakan Nasional Indonesia ASRI menekankan pelaksanaan rutin, peningkatan kesadaran dan perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, serta kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, institusi pendidikan, komunitas, dan masyarakat.
Pimpinan Instansi Koordinasikan Kegiatan dan Wajib Laporkan Dokumentasi
Setiap pimpinan instansi atau organisasi mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di wilayahnya. Peserta membawa peralatan kebersihan sendiri dan menjaga keselamatan selama kegiatan berlangsung. Pemkot mewajibkan dokumentasi kegiatan dilaporkan melalui tautan yang disediakan dan dipublikasikan di media sosial dengan menandai akun resmi Pemerintah Kota Makassar.
Munafri: Gerakan ASRI Harus Menjadi Kebiasaan
Munafri menegaskan gerakan ini harus berjalan konsisten dan bertanggung jawab agar Makassar menjadi kota yang aman, sehat, resik, dan indah.
“Gerakan ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus menjadi kebiasaan bersama dalam menjaga lingkungan agar bersih,” tegasnya. (Ar)







