JAKARTA—Tim Hukum pasangan Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi (INIMI) menilai kuasa hukum pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah (MULIA) keliru memahami detail gugatan yang diajukan terkait Pilwalkot Makassar 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pada sidang lanjutan selasa kemarin, Kuasa Hukum MULIA, Damang, menyatakan bahwa hanya ada 39 TPS yang dipermasalahkan INIMI, merujuk pada tabel yang disajikan Pemohon dalam halaman gugatan mereka.

“Setelah kami periksa tabel pada halaman 29 hingga 76, hanya ada 39 TPS yang tercantum. Hal ini membuat kami kesulitan menanggapi, karena data lainnya tidak ditampilkan,” ujar Damang.

Ia juga menyoroti adanya kontradiksi antara petitum dan posita yang diajukan Pemohon.

“Dalam posita disebutkan ada manipulasi daftar hadir di 39 TPS, tetapi di petitum justru meminta PSU di seluruh wilayah Kota Makassar,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Prawidi Wisanggeni, anggota Tim Hukum INIMI, membantah pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa Kuasa Hukum MULIA salah membaca materi gugatan.

“Data 39 TPS dalam tabel adalah hasil uji KTP untuk menyandingkan tanda tangan yang diduga palsu dengan data KTP pemilih. Sedangkan dugaan manipulasi DHPT terjadi di 308 TPS, sebagaimana tertera dalam gugatan,” jelas Prawidi pada Selasa (21/1).

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyertakan lima bundle dokumen tabulasi tanda tangan yang menunjukkan pola pemalsuan secara masif, tersebar di 153 kelurahan dan 15 kecamatan.

“Data ini telah didaftarkan secara resmi di MK dan cukup untuk membuktikan bahwa dugaan kecurangan yang kami ungkap bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” tegasnya.

Tim Hukum INIMI juga mengungkapkan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan terjadi di seluruh TPS dengan jumlah bervariasi, mulai dari 60 hingga 310 tanda tangan per TPS. Secara total, dugaan pemalsuan mencapai 189.577 tanda tangan dari 1.877 TPS di Kota Makassar.

“Rata-rata terdapat 101 tanda tangan palsu per TPS. Data ini menunjukkan bahwa kecurangan dilakukan secara sistematis,” ujar Prawidi.

Selain itu, INIMI juga menyoroti ketidakseimbangan distribusi undangan pemilih, dengan mayoritas undangan tidak disampaikan kepada pendukung mereka.

“Distribusi undangan menunjukkan ketimpangan, dengan komposisi 0% untuk Pemilih MULIA, 10% untuk SEHATI, 90% untuk INIMI, dan 0% untuk AMAN,” tambahnya.

Tim INIMI meyakini bahwa tanpa kecurangan tersebut, hasil Pilwalkot Makassar seharusnya berbeda. Berdasarkan kalkulasi mereka, pasangan INIMI meraih 42,46% suara, disusul SEHATI 31,01%, MULIA 23,03%, dan AMAN 3,50%.

Dengan data yang telah disiapkan, Tim INIMI optimistis dapat membuktikan adanya pelanggaran yang memengaruhi hasil Pilwalkot Makassar.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil dan menyeluruh berdasarkan fakta yang kami ajukan,” pungkas Prawidi.

Penulis: Natan