GOWA—Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan secara khusus memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian, mulai dari Kapolda Sulawesi Selatan hingga Kapolres Gowa, atas keberhasilan mereka mengungkap jaringan pembuatan dan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat.
Adnan Purichta Ichsan menyampaikan kekagumannya terhadap kerja cepat dan sigap aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras tim kepolisian. Keberhasilan ini tidak hanya membantu pemerintah daerah, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat. Semoga pengungkapan ini menjadi langkah awal agar kasus serupa tidak lagi terjadi di Gowa,” ujar Adnan dengan penuh optimisme, belum lama ini.
Adnan juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pengungkapan kasus ini.
“Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera lakukan langkah 3D—diraba, dilihat, diterawang. Kalau ternyata palsu, laporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini melibatkan kerja keras tim kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat Kecamatan Pallangga.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap 17 tersangka, sementara tiga lainnya masih buron.
Para pelaku yang berhasil diamankan adalah AI, MN, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MM, dan RM.
Tidak hanya itu, barang bukti yang disita pun mengejutkan: 4.550 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2015, beberapa lembar uang palsu lainnya, serta alat-alat produksi seperti mesin cetak dan tinta.
“Selain itu, kami juga menemukan uang Korea sebesar 5.000 won, surat berharga senilai Rp45 triliun, dan dokumen mencurigakan lainnya. Ini menunjukkan skala besar sindikat yang sedang kita hadapi,” ujar Kapolda Yudhiawan.
Lebih mengejutkan lagi, modus operandi sindikat ini adalah dengan menjual uang palsu menggunakan skema perbandingan satu banding dua—satu lembar uang asli ditukar dengan dua lembar uang palsu.
Transaksi dilakukan secara berantai melalui berbagai pelaku yang tersebar di beberapa wilayah.
Kapolda memastikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana hingga seumur hidup.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap uang palsu yang beredar.
Bupati Gowa mengimbau seluruh warga untuk aktif melaporkan jika menemukan uang palsu demi mencegah kerugian lebih besar.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat, diharapkan Gowa dapat terbebas dari ancaman uang palsu, menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat.**







