Lintaskabar.id, Makassar – Baruga Asta Cita di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan menjadi tempat lahirnya komitmen baru antara pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel dan Kejaksaan dalam mendorong penegakan hukum yang lebih humanis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pada Kamis (20/11/2025), Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

Acara ini semakin bermakna dengan kehadiran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, yang juga menjabat Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja).

Turut hadir pula Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, jajaran Kejati dan Kejari se-Sulsel, serta para kepala daerah, yang menunjukkan dukungan penuh terhadap pola penegakan hukum yang lebih efisien dan bermanfaat bagi masyarakat.

Munafri Arifuddin menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis dan berorientasi sosial.

Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial tidak hanya memberi ruang bagi efisiensi penegakan hukum, tetapi juga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

“Kebijakan ini memperkuat sistem keadilan restoratif dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya singkat.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyampaikan pandangannya mengenai arah pembaruan hukum nasional.

Ia menegaskan bahwa hukum Indonesia harus meninggalkan paradigma lama yang bertumpu pada konsep pembalasan dan pemenjaraan, sebagaimana diwariskan sistem hukum kolonial.

Menurutnya, Indonesia kini memasuki fase perubahan yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional menuju Indonesia Emas.

Ia menjelaskan bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bukan sekadar mengganti regulasi kolonial, tetapi membawa perubahan menyeluruh dalam filosofi pemidanaan.

Indonesia bergerak menuju paradigma hukum yang mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Nasional 2025. Penjara, tegasnya, tidak lagi menjadi satu-satunya pilihan dalam menjatuhkan hukuman.

“Pendekatan ini menilai dampak bagi korban, bagaimana pelaku dapat diperbaiki, serta bagaimana proses hukum bisa memulihkan keadaan, bukan hanya menghukum,” ungkap Asep.

Ia menambahkan bahwa berbagai permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restoratif terus meningkat setiap hari, menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap pendekatan non-pemenjaraan.

Karena itu, penerapan pidana kerja sosial dinilai sebagai langkah maju yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat sekaligus efisien bagi sistem hukum nasional.

“Mekanisme ini terbukti memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa kebijakan pidana kerja sosial akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.

Aturan ini hadir sebagai upaya memperbaiki sistem pemidanaan yang selama ini menghadapi tantangan besar, termasuk tingginya orientasi hukuman penjara untuk tindak pidana ringan.

Menurutnya, kondisi ini membuat lembaga pemasyarakatan mengalami kepadatan yang signifikan. Karena itu, kejaksaan menyusun berbagai usulan untuk mengurangi beban tersebut, salah satunya penerapan pidana kerja sosial bagi kasus ringan seperti pencurian sandal atau barang kecil lainnya yang sebenarnya tidak selalu harus berakhir di penjara. Kebijakan ini juga telah melalui rangkaian kajian ahli, termasuk akademisi.

Didik berharap, dengan adanya payung hukum dan koordinasi lintas sektor, penerapan pidana kerja sosial dapat segera berjalan efektif. “Kebijakan ini diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi, produktif, dan mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan,” harapnya. (Ar)