Lintaskabar.id, Makassar — Penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos) di Kecamatan Mariso berjalan lancar, tertib, dan kondusif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Target Penertiban: Trotoar, Drainase, dan Bahu Jalan

Petugas menertibkan lapak yang berdiri di atas trotoar dan drainase, serta lapak yang menjamur di pinggir jalan. Aktivitas tersebut mengganggu ketertiban umum dan mengurangi estetika kota. Karena itu, aparat menata ulang kawasan agar fasilitas umum kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

Warga Bongkar Lapak Mandiri, Jadi Contoh Penataan Humanis

Sejumlah pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri. Bahkan, seorang pedagang yang telah berjualan sekitar 50 tahun di atas trotoar dan drainase ikut membongkar lapaknya tanpa paksaan. Sikap kooperatif itu memperlihatkan bahwa pemerintah bisa menata kota lewat dialog dan empati.

Tim Gabungan Bergerak dengan Pendekatan Persuasif

Tim gabungan Kecamatan Mariso bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar turun langsung melakukan penertiban. Mereka mengedepankan cara humanis dan persuasif, lalu memberikan pemahaman kepada pedagang tentang pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum.

Sekretaris Satpol PP Makassar, Muhammad Ari Fadli, menyampaikan jumlah lapak yang petugas tertibkan sebanyak 96 unit.

“Kelurahan Mattoanging 41 lapak, Kelurahan Tamarunang 36 lapak, dan Kelurahan Bontorannu 19 lapak. Total 96 lapak,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).

Pemkot Siapkan Solusi, Penataan Bukan Sekadar Penegakan Aturan

Muhammad Ari Fadli menegaskan, pemerintah tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menata kawasan agar warga merasa lebih aman, nyaman, dan tertib. Pemerintah Kota Makassar pun terus menjalankan penataan ruang kota secara berkelanjutan sambil mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

“Dengan kolaborasi dan komunikasi yang baik, penataan fasilitas umum di Kecamatan Mariso menjadi contoh bahwa pembangunan kota dapat berjalan tanpa konflik, demi mewujudkan Makassar yang lebih tertib dan indah,” tuturnya.

“Pada intinya, penertiban ini terdapat solusi lokasi khusus disiapkan Pemerintah kita bagi penjual,” sambungnya.

Camat: Teguran Tiga Kali, Pembongkaran Mandiri Diberi Waktu

Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, menegaskan pemerintah menjadikan penertiban sebagai langkah terakhir setelah menjalankan prosedur. Ia menyebut pihaknya lebih dulu memberi teguran lisan dan tertulis sebanyak tiga kali melalui kelurahan. Selain itu, melalui Kasi Trantib Rusdi, pemerintah memberi waktu 1×24 jam kepada pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri.

“Kami telah melakukan teguran lisan dan tertulis sebanyak tiga kali melalui pihak kelurahan. Bahkan melalui Kasi Trantib, Bapak Rusdi, para pedagang sudah diberikan waktu 1×24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri,” ujarnya.

Penertiban Dimulai Usai Ashar, Lintas Sektor Kawal Lapangan

Petugas memulai operasi setelah salat Ashar di Jalan Dahlia (depan Kompleks Pesona). Seluruh lurah se-Kecamatan Mariso, Ketua RT/RW wilayah penertiban, Bhabinkamtibmas (Binmas), serta Babinsa dari Kelurahan Tamarunang, Mattoanging, dan Bontorannu ikut mengawal kegiatan.

“Kehadiran unsur TNI dan Polri, bersama tokoh masyarakat memastikan proses pembongkaran berlangsung aman dan tertib, tanpa adanya perlawanan dari pedagang,” tuturnya.

Hak Pejalan Kaki Jadi Prioritas

Andi Syahrir mengapresiasi warga yang patuh dan membongkar lapaknya secara mandiri. Ia juga menegaskan penertiban bertujuan mengembalikan hak pejalan kaki serta fungsi fasum-fasos.

“Penertiban ini untuk mengembalikan hak pejalan kaki dan fungsi Fasum-Fasos,” tegasnya.

Komitmen Penataan Berkelanjutan

Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menjaga ketertiban umum, memperindah tata ruang kota, dan mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas umum. Pemerintah berharap pendekatan persuasif dan kolaboratif ini menjadi model penataan di kawasan lain di Makassar. (Ar)