Lintaskabar.id, Makassar – Program Iuran Sampah Gratis yang digagas Pemerintah Kota Makassar mendapat perhatian serius dari DPRD Makassar.
Anggota Komisi D, Fahrizal Arrahman Husain, menilai program ini memiliki potensi besar untuk meringankan beban masyarakat, namun pelaksanaannya perlu dirancang dengan hati-hati agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa kebijakan penghapusan iuran sampah tidak bisa diterapkan secara menyeluruh tanpa memperhatikan regulasi pemerintah pusat.
“Iuran sampah itu memang semestinya ada. Bukan berarti kami menolak program gratis, tapi kami menunggu formulasi dari tim kerja Pak Wali dan Ibu Wakil Wali Kota. Apakah nanti berlaku untuk semua warga, atau hanya untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Menurutnya, program ini perlu dikaji secara matang agar tidak bertentangan dengan ketentuan pusat, sekaligus memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran. Ia juga menyampaikan bahwa PKB sebagai bagian dari koalisi pemerintahan akan terus mengawal pelaksanaan program ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kami mendukung semua program pemerintah yang berdampak positif bagi warga. Namun bila ada yang belum tepat, tentu kami akan terus mengawal sampai program itu benar-benar berguna,” tambahnya.
Fahrizal juga menekankan bahwa penerapan iuran sampah gratis tidak bisa diberlakukan merata. Berdasarkan aturan pemerintah, retribusi tetap perlu diberlakukan dengan pengecualian bagi warga yang masuk kategori tidak mampu.
“Kita tunggu formulasi finalnya. Karena sesuai peraturan, iuran itu memang harus ada. Jadi, nanti akan dilihat siapa yang layak mendapatkan pembebasan,” jelasnya.
DPRD Makassar melalui Komisi D menyatakan siap mendukung penuh kebijakan tersebut selama dirancang dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.
“Kami di Komisi D akan terus mengawal karena program ini sangat membantu masyarakat kecil,” tegas Fahrizal.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan bahwa kategori penerima pembebasan iuran akan didasarkan pada daya listrik rumah tangga. Rumah dengan daya 450–900 VA akan menjadi prioritas penerima bantuan, karena dinilai mewakili kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.
“Kalau sambungan listriknya 6.000 VA, tentu bukan kategori yang layak menerima gratis. Tapi bagi yang benar-benar membutuhkan, kami akan bantu,” kata Munafri.
Pemkot Makassar saat ini tengah melakukan pendataan lapangan di seluruh kelurahan, guna memastikan data penerima disusun secara akurat dan adil. Data tersebut nantinya akan dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai dasar sistem pemungutan retribusi baru. Pendataan dijadwalkan rampung pada 16 Mei 2025.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya berpihak pada masyarakat kecil, tetapi juga tetap sejalan dengan ketentuan hukum dan tata kelola keuangan daerah. (Ar)







