Lintaskabar.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait kewenangan perbaikan jalan menuju SMA Negeri 22 Makassar.
Ruas jalan itu berada di kawasan Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya. Belakangan, warganet menyoroti kondisi jalur tersebut dan para pengendara mengeluhkan kerusakannya.
Kerusakan parah dan lubang-lubang di jalan itu membahayakan keselamatan serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan, terutama pelajar, tenaga pendidik, dan warga yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Dinas PU Menampung Aduan Warga
Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menegaskan pihaknya tetap menghargai dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait akses jalan menuju SMA Negeri 22 Makassar, SMA Keberbakatan Olahraga, dan Gedung KNPI.
Pemkot Tegaskan Status Aset Bukan Milik Kota
Namun, Dinas PU menelusuri dan menginventarisasi status ruas jalan tersebut. Hasilnya, Pemkot Makassar tidak memegang kewenangan perbaikan karena jalan itu bukan aset pemerintah kota.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan inventarisasi yang dilakukan Dinas PU, kewenangan perbaikan ruas jalan akses menuju SMA 22 Jalan Pajjaiang, bukan merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” jelasnya, Jumat (13/2/2025).
“Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya dekan GOR tersebut, masih berstatus sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” tambahnya.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memegang tanggung jawab administratif atas pengelolaan, pemeliharaan, dan peningkatan jalan tersebut.
Pemkot Siapkan Koordinasi dengan Pemprov Sulsel
Meski tidak memegang kewenangan langsung, Zuhaelsi menegaskan Pemkot Makassar tetap memberi perhatian atas keluhan warga. Selanjutnya, Pemkot Makassar melalui Dinas PU akan menyampaikan persoalan ini dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar pihak terkait segera menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
“Permasalahan ini telah dicatat sebagai bahan koordinasi lintas pemerintahan. Baik kami di Perintah Kota, menyampaikan ke Pemerintha Provinsi,” tuturnya.
Klarifikasi untuk Transparansi Publik
Pada akhirnya, Pemkot Makassar menyampaikan klarifikasi ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam merespons aspirasi masyarakat, sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik mengenai kewenangan perbaikan jalan tersebut. (Ar)






