Lintaskabar.id, Makassar – Kasus penculikan balita Bilqis (4) di Taman Pakui Sayang, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap.
Polisi mengungkap bahwa Bilqis sempat tiga kali diperjualbelikan sebelum akhirnya ditemukan selamat di Provinsi Jambi. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa bermula pada Minggu (3/11/2025), saat Bilqis ikut ayahnya bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Makassar. Saat ayahnya lengah, seorang wanita berinisial SY (30) menculik Bilqis dan membawanya ke tempat kos di Jalan Abubakar Lambogo.
Di tempat kosnya, SY menawarkan Bilqis melalui media sosial Facebook. Tawaran itu disambut oleh NH (29), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, yang datang langsung dari Jakarta ke Makassar untuk mengambil Bilqis dengan harga Rp 3 juta.
“SY merupakan pelaku utama yang membawa korban dari lokasi kejadian dan menawarkannya lewat media sosial,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Setelah mendapatkan Bilqis, NH kemudian menjualnya kepada pasangan MA (42) dan AS (36), warga Merangin, Jambi, dengan harga Rp 15 juta. NH mengaku kepada polisi bahwa ia sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal anak.
“NH menjual kepada AS dan MA dengan dalih membantu keluarga yang sudah sembilan tahun belum punya anak,” kata Djuhandhani.
Tak berhenti di situ, MA dan AS kembali menjual Bilqis ke kelompok dari salah satu suku di Jambi dengan harga Rp 80 juta. Polisi mengungkap bahwa keduanya telah memperdagangkan sembilan bayi dan satu anak sebelumnya melalui TikTok dan WhatsApp.
Polisi akhirnya berhasil menelusuri jejak para pelaku dan menemukan Bilqis dalam keadaan selamat di Jambi. Empat tersangka, yaitu SY, NH, MA, dan AS, kini telah ditahan.
Kapolda Sulsel menyebut, kasus ini diduga terhubung dengan jaringan perdagangan anak lintas daerah. Polda Sulsel kini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.
“Kami akan terus kembangkan penyelidikan apakah jaringan ini berkaitan dengan kasus serupa di daerah lain,” tegas Djuhandhani.
Keempat tersangka dijerat dengan:
Pasal 76F jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Zi)







