Lintaskabar.id, Makassar – Progres renovasi Gedung DPRD Sulawesi Selatan terus berjalan. Sekretaris DPRD Sulsel, Muh. Jabir, menyatakan bangunan utama, khususnya ruang paripurna, sudah tidak layak direhabilitasi sehingga harus direkonstruksi total.
“Gedung yang di taksir untuk direkonstruksi itu kan gedung sekretariat, yang lainnya kan rehabilitasi,” ujar Jabir.
Awalnya, DPRD Sulsel merencanakan perbaikan melalui rehabilitasi pada sejumlah fasilitas, mulai dari gedung tower, ruang fraksi, hingga ruang paripurna. Namun, hasil kajian terbaru mengubah rencana tersebut.
“Berat, tapi setelah di adakan penelitian ulang, ternyata ruang paripurna itu harus direkonstruksi dan harus dirobohkan,” ungkapnya.
Terkendala Proses Administrasi dan Penghapusan Aset
Perubahan kebijakan ini berdampak pada proses administrasi. Pemerintah tidak bisa langsung membongkar gedung karena harus melalui mekanisme penghapusan aset dengan keputusan gubernur.
“Iya, harus dihapus itu gedung, harus melalui mekanisme, harus ada keputusan gubernur untuk penghapusan itu, itu belum juga kita lakukan,” jelasnya.
Saat ini, penghapusan baru diajukan untuk gedung sekretariat yang telah memiliki SK gubernur. Sementara gedung induk, termasuk ruang paripurna, masih menunggu proses serupa.
“Kalau direkonstruksi, kita harus mengajukan penghapusan aset,” ujar Jabir.
Progres Fisik Masih Terbatas
Di sisi lain, pihak ketiga tetap melanjutkan pekerjaan, meski masih dalam tahap perbaikan ringan. Mereka mengerjakan beberapa fasilitas seperti kantin, ruang aspirasi, ruang Badan Kehormatan, hingga gedung tower, termasuk pemasangan kaca.
“Yang sekarang kan pihak ketiga ini baru perbaiki kantin, ruangan aspirasi, terus ruangan badan kehormatan, sama gedung tower, termasuk kaca-kacanya,” kata Jabir.
Namun, progres keseluruhan masih jauh dari target.
“Itu mungkin hanya 20 persen itu, karena kan dia cuma baru rehabilitasi,” ujarnya.
Ia menegaskan gedung belum bisa digunakan secara maksimal, kecuali sebagian area seperti tower jika fasilitasnya sudah siap.
“Kalaupun digunakan mungkin tower ya, kalau liftnya sudah siap,” tambahnya.
Usia Bangunan Jadi Pertimbangan
Jabir menilai usia gedung yang dibangun sekitar tahun 1984 menjadi alasan kuat perlunya rekonstruksi total.
“Ya sebetulnya kalau mau, mungkin lebih baik rekonstruksi, karena gedung ini kan dibangun sudah puluhan tahun,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa perbaikan sebagian bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Artinya kapasitas gedung ini jangan sampai hanya dipoles-poles, ternyata nanti bersoal di kemudian hari,” lanjutnya.
Target Penyelesaian Diperkirakan 2027
Meski Kementerian Pekerjaan Umum telah merekomendasikan rekonstruksi, proyek belum bisa berjalan cepat karena terkendala teknis dan administrasi.
Salah satu kendala utama adalah penyusunan ulang dokumen AMDAL dan analisis dampak lalu lintas (Andalalin), serta proses penghapusan aset gedung induk yang belum diajukan secara resmi.
Dengan berbagai tahapan tersebut, pembangunan ulang gedung DPRD Sulsel diperkirakan belum selesai dalam waktu dekat.
“Enggak mungkin tahun ini, mungkin 2027 itu pun paling cepat ya,” katanya. (Ar)







