Lintaskabar.id, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan sektor pertanian dengan memperkuat regulasi pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Hal ini mengemuka dalam kegiatan pembinaan daerah terkait pengendalian alih fungsi lahan yang digelar pada Jumat (10/4/2026).
Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu (Direktorat PHTA), Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, menyelenggarakan kegiatan ini secara daring. Selanjutnya, jajaran Pemkab Sidrap bersama para pemangku kepentingan mengikuti agenda tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang.
Kolaborasi OPD dan Stakeholder
Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, menghadiri kegiatan ini bersama Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sidrap, Taufik. Selain itu, sejumlah OPD terkait turut ambil bagian, seperti Dinas Biciptapera, Dinas PMPTSP, Dinas TPHPKP (Pertanian), Bapperida, serta Dinas Lingkungan Hidup. Sementara itu, perwakilan asosiasi pengembang, di antaranya DPD APERSI, REI, AP2RSI, dan PI Sulawesi Selatan, juga ikut berpartisipasi.
Pemutakhiran Regulasi LP2B
Lebih lanjut, Andi Rahmat Saleh menegaskan bahwa Pemkab Sidrap terus memperbarui regulasi untuk menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kami di Sidrap sangat konsen dengan LP2B ini. Bahkan, kami telah melakukan beberapa kali revisi untuk pemutakhiran Peraturan Bupati. Yang terbaru adalah Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025,” tegas Andi Rahmat.
Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta mendukung Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan swasembada pangan.
Pembentukan Tim dan Penguatan Pelaporan
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sidrap akan membentuk tim lintas sektoral bersama BPN untuk menyusun format pelaporan resmi sesuai ketentuan kementerian. Dengan demikian, proses pelaporan dapat berjalan lebih sistematis dan akuntabel.
“Kami akan segera berkoordinasi untuk menyusun format laporan sebagai bentuk kewajiban kami kepada Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Pengendalian Tanah,” pungkasnya.
Fokus Pembahasan Strategis
Dalam kegiatan tersebut, peserta membahas sejumlah isu penting, antara lain:
- Pertama, sosialisasi regulasi terbaru, termasuk Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Perpres Nomor 12 Tahun 2025 (RPJMN 2025–2029).
- Selanjutnya, peserta menyinkronkan data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024 serta memverifikasi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) indikatif tahun 2026 di Kabupaten Sidrap.
- Kemudian, mereka mendorong percepatan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang (RTR) daerah.
- Terakhir, mereka membahas instrumen pengendalian, termasuk pemberian insentif bagi daerah yang mempertahankan lahan sawah serta mekanisme penertiban tanah telantar. (Ar)







