Lintaskabar.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya menata kawasan kota secara adil dan konsisten. Pemkot memastikan tidak ada lapak pedagang kaki lima (PKL) yang mendapat perlakuan khusus, termasuk PKL di sekitar SMK 4, Kecamatan Bontoala, yang mendirikan bangunan jualan di atas trotoar dan menutup saluran drainase sebagai fasilitas umum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Camat Bontoala Bantah Isu Pembiaran Lapak Cat Kuning

Pemerintah tingkat kecamatan menyampaikan penegasan ini untuk merespons isu yang beredar. Camat Bontoala, Fataullah, membantah kabar yang menyebut pemerintah membiarkan PKL di Jalan Ujung Tinumbu—tepatnya di belakang Pertamina, Jalan Lamuru—mengecat lapak warna kuning agar terhindar dari penertiban. Ia menegaskan pemerintah tetap menertibkan semua PKL yang melanggar aturan.

“Penertiban wilayah kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan penataan agar aktivitas PKL berjalan tertib tanpa mengganggu fasilitas umum dan fasilitas soaial,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Penertiban Tetap Berjalan Sesuai Prosedur dan Tahapan

Fataullah menegaskan pemerintah menjalankan penertiban sesuai prosedur yang berlaku dan tidak memberikan pengecualian bagi PKL mana pun, termasuk yang berjualan di sekitar SMK 4.

“Tetap akan kami tertibkan. Tidak benar jika ada pembiaran. Semua ada prosedur dan tahapan sebagai bentuk peringatan,” tegasnya.

Tim Gabungan Fokus Tertibkan PKL di Trotoar, Badan Jalan, dan Drainase

Fataullah menyatakan tim gabungan kecamatan bersama Satpol PP terus melakukan penertiban secara bertahap dan berkelanjutan. Tim memfokuskan penyisiran pada PKL yang memakai badan jalan, berdiri di atas trotoar, mengganggu fungsi drainase, serta membahayakan pengguna jalan dan pejalan kaki.

Pemkot Layangkan SP1 hingga SP2 Sebelum Penertiban

Sebelum menertibkan, pihak kecamatan terlebih dahulu melayangkan surat peringatan (SP) kepada pedagang. Pemerintah memulai tahapan dari SP1, melanjutkan ke SP2, lalu menertibkan jika pedagang tetap mengabaikan peringatan.

“Prosedurnya harus dilewati. Kami berikan SP1 sebagai peringatan awal sekaligus teguran agar pedagang menyiapkan langkah memindahkan barang jualannya,” jelasnya.

Pemkot Siapkan Relokasi Agar Usaha Tetap Jalan

Selain menertibkan, Pemkot Makassar menyiapkan solusi bagi pedagang dengan mencarikan lokasi relokasi yang layak. Pemkot menegaskan penertiban tidak bertujuan mematikan usaha warga, melainkan menertibkan aktivitas agar sesuai aturan.

“Justru pemerintah hadir memberikan solusi, sehingga ketika ditertibkan, pedagang sudah memiliki alternatif tempat berjualan,” lanjut Fataullah.

Penertiban PKL SMK 4 Sudah Masuk Tahap SP2

Fataullah menyebut pemerintah sudah menjalankan tahapan penertiban untuk PKL di sekitar SMK 4 Makassar, Jalan Ujung Tinumbu. Pemerintah telah memberikan Surat Peringatan kedua (SP2) kepada pedagang, setelah sebelumnya lurah terdahulu melayangkan SP1.

“Untuk PKL di sekitar SMK 4, sudah dilakukan SP2. Sebelumnya SP1 sudah dilaksanakan,” terangnya.

Pengecatan Lapak Tidak Melegalkan Pelanggaran

Sebelumnya, sejumlah PKL di Jalan Ujung Tinumbu mengecat lapak mereka dengan warna kuning secara seragam sebagai penataan mandiri. Namun, Pemkot menegaskan pengecatan tersebut tidak melegalkan aktivitas berjualan di atas trotoar maupun drainase, sehingga pedagang tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.

Pemkot Utamakan Pendekatan Persuasif Bersama Satpol PP

Pekan lalu, Kelurahan Parang Layang sempat menjadwalkan turun langsung untuk memberi peringatan, tetapi agenda itu tertunda setelah terjadi adu mulut dengan pemilik warung yang disebut mengaku sebagai oknum aparat. Meski begitu, Pemkot Makassar menegaskan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan melanjutkan penertiban bertahap bersama Satpol PP demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan serta pejalan kaki. (Ar)