Lintaskabar.id, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk berkonsultasi soal penghentian dana sharing BPJS oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam kunjungan itu, Maya Restusari, Kepala Seksi Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah (Bina Keuda) Kemendagri, menerima rombongan Komisi E.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komisi E Soroti Penghentian Dana Sharing BPJS

Selanjutnya, Komisi E menyampaikan keprihatinan atas keputusan Pemprov Sulsel yang menghentikan dana sharing bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk kabupaten/kota mulai 2026. Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah memukul daerah. “Yang terjadi di Sulawesi Selatan sekarang, hampir semua kabupaten mengurangi jumlah kepesertaannya,” ujarnya, belum lama ini.

Komisi E Ungkap Tunggakan 2024–2025 dan Kerugian Daerah

Selain itu, Komisi E mengungkap bahwa Pemprov Sulsel masih menunggak pembayaran dana sharing tahun 2024–2025. Bahkan, sejumlah kabupaten menalangi pembayaran lebih dulu dengan menggunakan DAU karena mereka berharap Pemprov mengganti setelah verifikasi dan validasi (verval) selesai. Namun, hasil verval tidak memenuhi harapan, sehingga kabupaten/kota menanggung kerugian.

Yariana: Dua Masalah Membuat Persoalan Kesehatan Kian Rumit

Sementara itu, Anggota Komisi E Yariana Somalinggi menilai persoalan semakin kompleks karena Pemprov Sulsel mengeluarkan kebijakan penghentian dana sharing saat tunggakan belum tuntas. “Ada dua persoalan yang kami hadapi. Pertama, persoalan hutang tahun 2024-2025. Kemudian, belum selesai persoalan hutang, muncul lagi kebijakan tahun 2026 untuk menghentikan dana sharing tersebut. Jadi semakin kompleks persoalan kesehatan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” paparnya.

Asman: Komisi E Cari Solusi Sebelum Dampak Meluas

Di sisi lain, Asman menegaskan Komisi E datang untuk memperoleh petunjuk solusi bagi masyarakat di 24 kabupaten/kota yang berpotensi terdampak pemutusan anggaran sharing. Ia juga memperkirakan dampak bisa membesar dalam 1–2 bulan ke depan seiring berjalannya APBD. “Kami hadir di sini untuk mendapatkan petunjuk seperti apa solusi yang akan dihadapi oleh masyarakat kami di 24 kabupaten/kota yang hampir dipastikan akan muncul persoalan dengan diputusnya anggaran sharing. Baru satu daerah yang terasa dampaknya, tapi tidak menutup kemungkinan 1-2 bulan kemudian dengan berjalannya APBD ini, akan muncul letupan-letupan besar di 24 kabupaten/kota. Sebelum terjadi itu, kami berkoordinasi dengan kementerian untuk mencari solusi yang dapat kami sampaikan kepada Gubernur,” jelasnya.

Andi Patarai Amir Pertanyakan Verval yang Berulang

Kemudian, Andi Patarai Amir mempertanyakan munculnya persyaratan verval tambahan yang menurutnya membebani daerah, padahal banyak daerah sudah menyelesaikan verval untuk 2024–2025. “Awalnya di tahun 2025, dengan alasan verval, hampir semua daerah sudah menyelesaikan vervalnya untuk tahun 2024-2025. Lalu kemudian muncul lagi persyaratan verval untuk tahun 2022-2023. Ini yang kami pertanyakan, kenapa verval yang sudah selesai harus diulang lagi untuk menjadi persyaratan pembayaran hutang tahun 2024-2025,” tegasnya.

Dr. Mahmud Kritik Prioritas Efisiensi Anggaran

Lebih lanjut, Dr. Mahmud menilai pemerintah seharusnya memprioritaskan layanan dasar dalam kebijakan efisiensi anggaran. “Efisiensi seharusnya mengutamakan kebutuhan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, bukan justru memangkasnya. Infrastruktur seharusnya menjadi prioritas setelah pelayanan dasar terpenuhi,” tegasnya.

Kemendagri Tekankan JKN Wajib dan Harus Jadi Prioritas

Menanggapi hal tersebut, Maya Restusari menyampaikan bahwa Kemendagri terus mengingatkan Pemprov Sulsel melalui evaluasi dan pedoman penyusunan APBD agar tetap menganggarkan iuran peserta PBI sesuai kapasitas fiskal daerah. “Kami sudah mengingatkan dalam setiap evaluasi dan pedoman penyusunan APBD bahwa jaminan kesehatan nasional itu wajib. Layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur harus menjadi prioritas,” jelasnya.

Kemendagri Minta Pemprov Bayar Tunggakan

Selain itu, Maya menegaskan tunggakan tidak akan hilang dan Pemprov Sulsel harus menyelesaikannya. “Kalau memang ada hutang, itu harus dibayar. Solusinya bisa diambil dari perubahan anggaran atau BTT (Belanja Tidak Terduga). Jika BTT tidak mencukupi, maka kegiatan-kegiatan yang kurang prioritas harus ditunda untuk membayar hutang,” tambahnya.

Kemendagri Janji Koordinasi dengan Pemprov dan BPJS

Terakhir, Maya menyatakan Kemendagri akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel dan BPJS untuk mencari solusi, termasuk menggelar pertemuan lanjutan sebelum perubahan anggaran. “Kami akan komunikasikan dengan teman-teman BPKD dan BPJS untuk mencari solusi. Sebelum perubahan anggaran, kami akan melakukan pertemuan lagi dengan provinsi,” pungkasnya.

Komisi E Dorong Intervensi Pusat

Dengan demikian, Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berharap kunjungan ini mendorong intervensi yang lebih tegas dari Kemendagri agar Pemprov Sulsel kembali menganggarkan dana sharing BPJS dan melunasi seluruh tunggakan demi memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat di 24 kabupaten/kota tetap terjamin.