Lintaskabar.id, Makassar – Rencana relokasi pedagang di sepanjang Kanal Panampu, Jalan Sawi, menuju Gedung Pasar Terong menjadi sorotan serius DPRD Kota Makassar.
Melalui Komisi B, dewan meminta agar kebijakan ini dijalankan secara hati-hati, adil, dan tidak merugikan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya di lokasi tersebut.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar antara DPRD, perwakilan pedagang, dan instansi terkait pada Selasa (8/7/2025), menjadi forum penting untuk mencari solusi terbaik.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir, menegaskan bahwa dewan tidak ingin relokasi menjadi “bumerang” bagi pedagang. Ia menilai relokasi seharusnya membuka peluang baru, bukan menutup sumber penghidupan masyarakat.
“Kami tidak mau relokasi ini malah jadi bumerang bagi pedagang. Harus ada jaminan bahwa lokasi baru memberi harapan baik dari segi tempat maupun potensi pembeli,” ujar Basdir.
Ia juga menyoroti kondisi fisik Pasar Terong yang dianggap belum layak digunakan, serta kurangnya strategi Pemkot dalam meramaikan pasar setelah relokasi.
“Pasar harus dibenahi dulu. Jangan sampai pedagang sudah pindah tapi pasar malah sepi. Pemerintah harus hadir dengan solusi jangka panjang dan legalitas yang jelas,” tambahnya.
Sementara itu, Zainal, mewakili para pedagang Kanal Panampu, menyampaikan keresahan atas rencana pemindahan tersebut. Ia menilai Gedung Pasar Terong yang sudah berusia lebih dari tiga dekade tidak lagi layak menampung aktivitas perdagangan baru.
“Bangunannya sudah melewati masa teknis. Harus direvitalisasi dulu, jangan asal pindah. Kami sudah dua kali pindah dan dua kali rugi,” ungkapnya.
Selain kondisi bangunan, pedagang juga mempersoalkan harga los yang dianggap tidak realistis serta desain pasar yang dinilai kurang menarik bagi pembeli.
“Kalau mau pindahkan, kami minta kejelasan. Siapa pemiliknya, berapa masa kontraknya, bagaimana kalau lokasi sepi pembeli?” tegas Zainal.
Ia pun menekankan agar pemerintah berlaku adil dengan memastikan seluruh pedagang di Jalan Sawi ikut direlokasi jika kebijakan ini dijalankan. Menurutnya, relokasi yang tidak menyeluruh hanya akan menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan sosial.
“Ini bukan soal mempercantik kanal saja, tapi soal keberlangsungan hidup rakyat. Kanal bisa bagus, tapi kalau pedagang menderita, itu bukan penataan itu penggusuran terselubung,” tutupnya.
Komisi B DPRD Makassar berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tercapai solusi yang berpihak pada rakyat kecil. Dewan menegaskan, setiap kebijakan penataan kota harus menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama. (Ar)






