GOWA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa siap mengakomodir 4.284 tenaga Non-ASN dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pendaftaran yang telah dibuka sejak 20 Desember 2024 ini akan berlangsung hingga 15 Januari 2025.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, dalam Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, yang dipimpin Menteri Dalam Negeri secara virtual, Rabu (8/1).

“Tahun 2025 ini, kami memberikan solusi bagi seluruh Non-ASN Kabupaten Gowa. Dengan dibukanya seleksi PPPK, Insya Allah semua Non-ASN di daerah kami akan terakomodir,” ujar Adnan.

Ia menjelaskan, pada tahun 2024 Pemkab Gowa tidak membuka formasi PPPK karena sejumlah alasan, termasuk tingginya beban belanja pegawai yang melampaui 30% serta kewajiban membayar dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan anggaran Pilkada.

Namun, dengan pelunasan PEN dan selesainya Pilkada, seleksi PPPK dapat kembali dilakukan pada tahun ini.

“Dari tahun 2021 hingga 2023, kami telah menerima 2.080 pegawai ASN. Meski tahun lalu tidak ada penerimaan, di tahun 2025 ini kami siap memfasilitasi seluruh tenaga Non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK,” jelas Adnan.

Perpanjangan Pendaftaran Hingga 15 Januari

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa penataan tenaga Non-ASN seharusnya telah selesai pada Desember 2024.

Namun, dari 1,7 juta Non-ASN di Indonesia, baru 1,3 juta yang mendaftar, sehingga pendaftaran diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

“Masih ada sekitar 443.712 tenaga Non-ASN yang belum mendaftar. Oleh karena itu, perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi mereka untuk mengikuti seleksi calon PPPK,” kata Rini.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh kepala daerah untuk menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN.

Ia menginstruksikan agar pendaftaran selesai tepat waktu guna mencegah potensi PHK massal.

“Penataan ini bertujuan memperjelas status kepegawaian Non-ASN dan memberikan peluang bagi mereka menjadi PPPK melalui seleksi paling lambat 15 Januari. Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, penataan ini wajib diselesaikan sebelum akhir Desember 2024,” ujar Tito.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati Gowa didampingi oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa, Zubair Usman, dan Plt Kepala BPKD Kabupaten Gowa, Mahmud Sila. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia secara virtual.

Penulis:Natan