Lintaskabar.id, Makassar – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar sosialisasi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Melalui agenda ini, BNPT memastikan korban tindak pidana terorisme pada masa lalu kini dapat kembali mengajukan hak mereka melalui mekanisme baru yang difasilitasi secara digital oleh negara.

Kegiatan tersebut merupakan langkah konkret menindaklanjuti penataan mekanisme pengajuan hak korban sebagaimana diatur dalam Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Lewat putusan MK ini, BNPT resmi membuka kembali Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu bagi mereka yang terdampak sejak peristiwa Bom Bali 12 Oktober 2002 hingga sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Sosialisasi turut dihadiri oleh unsur terkait di lingkungan Pemprov Sulsel, Satgas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, serta Polrestabes Makassar.

Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk menjamin pemulihan dan keadilan bagi para korban.

“Dasar kegiatan kita adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme menjadi tanggung jawab negara. Karena itu, BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka bisa diakui dan dipulihkan secara layak,” jelas Rahel.

BNPT kini menyediakan mekanisme pengajuan daring melalui dua tautan resmi:

🔹 Formulir Penetapan Korban: https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT

🔹 Formulir Permohonan: https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT

Terdapat dua kategori pengajuan, yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris). Proses pengajuan dilakukan secara digital dan dibuka hingga 8 Juni 2028.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT melalui WhatsApp di +62 8111 72 6699 (pesan saja).

Rahel mengajak masyarakat Sulawesi Selatan yang terdampak agar segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur pengajuan.

“Negara hadir untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi tanpa terkecuali,” pungkasnya.