JAKARTA—Keputusan pemerintah Indonesia untuk melarang Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja di Thailand, Kamboja, dan Myanmar menuai berbagai respons dari pengamat ketenagakerjaan.
Meskipun langkah ini dilatarbelakangi oleh maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sejumlah kalangan menilai bahwa kebijakan tersebut harus diiringi dengan langkah konkret untuk membuka peluang kerja yang aman dan legal bagi warga negara.
Menurut analis kebijakan ketenagakerjaan, larangan sepihak tanpa penyediaan alternatif akan memperburuk kondisi para calon pekerja migran yang sudah terlanjur bersiap untuk berangkat, atau bahkan yang sudah berada di negara tujuan.
Mereka menilai bahwa larangan tersebut lebih merupakan solusi jangka pendek yang belum menyentuh akar permasalahan utama: kurangnya akses pekerjaan layak di dalam negeri.
“Larangan ini bisa dimaklumi karena menyangkut keselamatan, namun jika pemerintah tidak mempercepat pembukaan jalur kerja resmi ke negara-negara yang aman, justru akan semakin banyak warga yang memilih jalur tidak resmi,” ujar Devi Astuti, pakar migrasi dan ketenagakerjaan, belum lama ini.
Sebagian besar WNI yang bekerja di negara-negara tersebut disebut menggunakan visa turis atau tidak memiliki dokumen sah, yang menempatkan mereka dalam situasi kerja ilegal dan berisiko tinggi terhadap eksploitasi.
Namun, larangan ini juga membuka diskusi baru: mengapa masih banyak WNI yang bersedia menempuh jalur berbahaya tersebut?
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tawaran kerja dengan gaji tinggi menjadi daya tarik utama.
Minimnya edukasi dan informasi mengenai prosedur kerja luar negeri yang benar juga menjadi faktor penyebab banyaknya korban TPPO.
Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyebutkan bahwa tidak ada program resmi penempatan kerja di negara-negara tersebut, dan semua proses yang berlangsung dianggap ilegal.
Pemerintah juga menyatakan akan memfasilitasi pemulangan serta memberikan perlindungan melalui kedutaan besar.
Namun pengamat menegaskan bahwa pendekatan represif semata tidak cukup. Edukasi massal, pelatihan keterampilan, kemudahan akses informasi legal, serta kerja sama bilateral yang aman dan transparan harus menjadi prioritas ke depan.
“Dengan ekonomi dalam negeri yang belum sepenuhnya menyerap tenaga kerja, pemerintah tidak bisa hanya mengatakan ‘tidak boleh’, tanpa memberi jalan ‘ke mana boleh’,” tegas Devi.
Larangan ini menjadi alarm penting akan kompleksitas persoalan pekerja migran Indonesia. Perlindungan harus sejalan dengan pemberdayaan dan pembukaan akses kerja yang bermartabat, baik di dalam maupun luar negeri.
Penulis: Zulkifli







