Lintaskabar.id, Makassar – Sejumlah daerah mulai memberlakukan pemilik kendaraan melunasi pajak kendaraan bermotor sebelum membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan yang sudah berlaku di Nusa Tenggara Timur (NTT) itu bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Menanggapi aturan tersebut, Pengamat Ekonomi Universitas Bosowa (Unibos), Dr. Lukman Setiawan menilai pemerintah mengambil langkah yang tepat. Namun, ia meminta penerapannya dilakukan bertahap dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Lukman mengatakan syarat pelunasan pajak sebelum membeli BBM dapat menjadi cara efektif mengurangi tunggakan pajak kendaraan yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah secara nasional.

Menurutnya, karena BBM merupakan kebutuhan utama, kebijakan itu akan mendorong pemilik kendaraan segera memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, pemerintah juga lebih mudah melakukan pengawasan melalui sistem digital di SPBU dibanding razia di jalan.

“Kebijakan ini menjadi cara yang relatif cepat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa harus menaikkan tarif pajak,” ujar Lukman. Jumat (10/7)

Ingatkan Dampak bagi Masyarakat

Meski mendukung, Lukman mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan dampak ekonomi. Ia menilai kewajiban melunasi tunggakan beserta denda sebelum membeli BBM bisa mengurangi daya beli, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kendaraan.

Menurutnya, pengemudi ojek online, sopir angkutan umum, petani, nelayan, dan pelaku UMKM berpotensi paling terdampak. Ia juga mengingatkan aturan yang terlalu ketat dapat memicu penjualan BBM ilegal dan mengganggu distribusi barang.

Minta Disertai Skema Keringanan

Karena itu, Lukman meminta pemerintah melengkapi kebijakan tersebut dengan sejumlah insentif. Ia mengusulkan pemutihan denda, fasilitas cicilan pajak, serta pengecualian bagi sektor produktif seperti petani, nelayan, ambulans, dan angkutan umum.

Selain itu, pemerintah perlu memberikan masa sosialisasi yang memadai dan memastikan sistem Samsat terintegrasi dengan SPBU agar masyarakat tidak mengalami kendala saat mengisi BBM.

Pelaksanaan Harus Manusiawi

Lukman menegaskan keberhasilan kebijakan bergantung pada cara pemerintah menjalankannya. Menurutnya, penerapan yang tepat akan meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

“Pada prinsipnya saya mendukung karena negara membutuhkan kepatuhan pajak. Namun, pelaksanaannya harus manusiawi. Tujuannya bukan membebani masyarakat, melainkan menciptakan ketertiban dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tutupnya. (Ag)