Lintaskabar.id, Jakarta – TikTok-Tokopedia membantah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap karyawannya di Indonesia.
Perusahaan menegaskan bahwa proses yang sedang berlangsung merupakan penataan internal (internal mobility), bukan pengurangan tenaga kerja.
President Director PT Tokopedia, Stephanie Susilo, menyampaikan penegasan tersebut usai menghadiri pertemuan dengan DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Stephanie Susilo Pastikan Tidak Ada PHK
Stephanie menjelaskan TikTok-Tokopedia saat ini menjalankan penataan organisasi melalui mekanisme mobilitas internal. Namun, ia belum merinci jumlah karyawan yang mengikuti proses tersebut.
“Tidak ada pemutus hubungan kerja di TikTok atau Tokopedia Group,” kata Stephanie.
Menurutnya, sebagian karyawan memilih menerima paket kompensasi dan melanjutkan karier di perusahaan lain. Sementara itu, sebagian lainnya dipindahkan ke unit usaha lain yang masih berada dalam grup bisnis TikTok-Tokopedia.
TikTok-Tokopedia Masih Rekrut Karyawan Baru
Di tengah isu PHK yang beredar, Stephanie menegaskan perusahaan tetap membuka lowongan pekerjaan di Indonesia.
“Saat ini kami juga melakukan rekrutmen untuk lebih dari 100 posisi di Indonesia,” katanya.
Ia menegaskan proses penataan organisasi berjalan beriringan dengan perekrutan tenaga kerja baru sesuai kebutuhan perusahaan.
Pemerintah Kumpulkan Fakta
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan akan menelusuri langsung isu PHK yang berkembang di TikTok dan Tokopedia.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu sumber informasi. Karena itu, seluruh fakta akan dikumpulkan sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Kita tidak boleh hanya mendengar dari satu sisi. Pemerintah harus mendapatkan gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” kata Said Iqbal saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/7).
Pemerintah Dalami Isu Sebelum Ambil Langkah
Said Iqbal menambahkan pemerintah akan mengkaji seluruh informasi yang diperoleh dari berbagai pihak. Langkah tersebut dilakukan agar setiap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta yang utuh dan kondisi di lapangan.(**)






