Lintaskabar.id, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memerintahkan Inspektorat Kota Makassar mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengisian jabatan kepala sekolah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perintah itu menyusul beredarnya video di media sosial yang memuat pengakuan sejumlah mantan calon kepala sekolah terkait dugaan praktik transaksional sebelum pelantikan.

“Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan,” tegas Appi, Minggu (28/6/2025).

Inspektorat Periksa Semua Pihak

Munafri meminta Inspektorat memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam video, termasuk oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.

“Semua akan konfrontasi, termasuk oknum Kabid, Kepala Seksi di GTK Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar,” ujarnya.

Sejumlah mantan calon kepala sekolah mengaku ada oknum di Dinas Pendidikan yang diduga meminta uang atau fee sebelum pelantikan.

Pemeriksaan Ungkap Fakta

Munafri menegaskan Pemkot Makassar tidak akan mentoleransi praktik transaksional dalam promosi jabatan. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap fakta berdasarkan aturan dan kode etik ASN.

“Semua harus dibuka secara terang, pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Seleksi Harus Bersih

Munafri kembali mengingatkan seluruh proses seleksi jabatan, termasuk kepala sekolah, harus berlangsung jujur, profesional, transparan, dan bebas pungli. Ia juga meminta ASN tidak memanfaatkan promosi jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Yang jelas, sejak awal pemerintahan kami, saya tekankan bahwa seleksi kepala sekolah maupun jabatan lainnya harus dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan tidak ada praktik bayar-membayar,” tegasnya.

Pelanggar Akan Disanksi

Munafri memastikan Pemkot Makassar akan menjatuhkan sanksi jika pemeriksaan membuktikan adanya pungli atau penyalahgunaan jabatan.

“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada kompromi terhadap praktik-praktik seperti ini,” tandasnya. (Ar)