Lintaskabar.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui BPKAD melelang 38 kendaraan roda dua dan roda empat milik daerah. Pemkot menjual kendaraan berpelat merah itu secara per unit maupun paket sesuai ketentuan.
Dua Jenis Paket Lelang
Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Makassar, Muh. Rahmatullah, menyatakan bahwa pihaknya menerbitkan pengumuman resmi lelang pada Senin, 8 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa Pemkot Makassar menyediakan dua kategori lelang:
- Paket I: 38 unit kendaraan roda dua dan roda empat dilelang per unit.
- Paket II: kendaraan roda dua dan roda empat dilepas satu paket dalam kondisi scrap/besi tua.
“Paket I berisi 38 kendaraan yang kami jual per unit, dan Paket II kami lelang satu paket dalam kondisi scrap,” ujarnya.
Pemkot Terapkan Transparansi Pengelolaan Aset
Melalui KPKNL Makassar, Pemkot melaksanakan lelang secara transparan dengan sistem open bidding di www.lelang.go.id. BPKAD menjalankan lelang ini sebagai bagian dari optimalisasi aset daerah.
Syarat Peserta dan Ketentuan Jaminan
Peserta lelang harus memiliki akun terverifikasi di situs lelang.go.id. Mereka juga harus menyetor uang jaminan melalui Virtual Account dengan nilai yang harus sama dengan nominal yang ditetapkan.
Jaminan harus masuk ke KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum lelang.
“Peserta menanggung seluruh biaya perbankan,” tegas Rahmatullah.
Jadwal Peninjauan Kendaraan
Calon peserta dapat melihat langsung objek lelang pada 10–11 Desember 2025 pukul 09.00–15.00 WITA di Kantor BPKAD Makassar, Jl. Jenderal Ahmad Yani. Panitia menganggap peserta yang tidak hadir telah memahami kondisi barang.
Waktu Lelang dan Penentuan Pemenang
Pemkot menggelar lelang melalui sistem open bidding pada Senin, 15 Desember 2025. Penawaran ditutup pukul 12.30 WIB berdasarkan waktu server. Pejabat lelang kemudian menetapkan pemenang di Kantor Wali Kota Makassar.
“Peserta harus menyesuaikan diri dengan waktu server,” ujarnya.
Kewajiban Pemenang Lelang
Pemenang wajib melunasi harga kendaraan dan bea lelang pembeli 2% maksimal lima hari kerja setelah lelang. Jika pemenang tidak melakukan pelunasan, KPKNL mengalihkan uang jaminan seluruhnya ke Kas Negara.
Pemenang juga harus mengambil kendaraan paling lambat lima hari kerja setelah pelunasan dengan menunjukkan bukti pembayaran.
Jika peserta tidak mengambil kendaraan sesuai batas waktu, panitia tidak menjamin kondisi maupun keamanan unit tersebut.
Barang Dijual Apa Adanya
Rahmatullah menegaskan bahwa panitia menjual seluruh objek lelang dalam kondisi apa adanya. Peserta lelang tidak dapat menggugat KPKNL maupun Pemkot Makassar terkait kekurangan barang.
Kontak Panitia Lelang
Panitia Lelang BMD Pemkot Makassar melayani pertanyaan peserta melalui nomor:
085242958935, 082393384228, dan 085396777600.
Detail Lelang dari KPKNL Makassar
KPKNL Makassar mengumumkan pelaksanaan Lelang Kendaraan Operasional melalui Pengumuman Nomor 032/1276/BPKAD/XII/2025. Paket scrap memiliki nilai limit Rp111.392.000 dan jaminan Rp55.696.000.
Lokasi Objek Lelang
Objek lelang berada di berbagai titik, antara lain:
- Terminal Panakkukang
- Depan Instalasi Farmasi A.D. Sirua
- Jl. A.D. Sirua No. 334, Batua
- Puskesmas Minasa Upa
- Dinas Kesehatan Gunungsari
- Pustu Parang
- Puskesmas Tabaringan
- RSUD Daya
- Puskesmas Sudiang
- Pustu Tamalanrea
- Pustu Tamangapa. (Ar)






