MAKASSAR — Program unggulan Pemerintah Kota Makassar kembali menarik perhatian di tingkat nasional. Inovasi pro-rakyat berupa iuran sampah gratis berdasarkan daya listrik rumah tangga ini dinilai sebagai langkah tepat dalam melindungi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus memperkuat tata kelola persampahan yang berkeadilan sosial.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan yang diinisiasi oleh pasangan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (MULIA) tersebut kini mendapat pengakuan luas. Skema pembebasan iuran sampah bagi warga kurang mampu menjadi contoh bagi sejumlah pemerintah daerah lain.

Salah satunya adalah Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang tertarik untuk mengadopsi program tersebut. Untuk mempelajarinya lebih dalam, jajaran Pemkot Banjarmasin melakukan kunjungan kerja resmi (kunker) ke Balai Kota Makassar pada Kamis (23/10).

Rombongan dipimpin oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda, dan diterima langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di ruang kerjanya. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman, yang memaparkan secara rinci mekanisme serta dampak sosial dari penerapan program tersebut.

Hj. Ananda menyampaikan bahwa kunjungannya bertujuan untuk mempelajari cara Pemkot Makassar mengelola pembiayaan persampahan secara proporsional namun tetap berpihak kepada masyarakat miskin.

“Kami datang untuk berkonsultasi dan belajar langsung mengenai kebijakan pengurangan dan penggratisan iuran sampah di Makassar,” ujar Hj. Ananda.

Menurutnya, kebijakan Makassar menarik karena mampu menjaga keberlanjutan operasional persampahan tanpa mengabaikan aspek keadilan sosial. Saat ini, Banjarmasin tengah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah, terutama sejak TPA Basirih ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 1 Februari 2025.

“Sebelum kami dilantik pada 20 Februari 2025, sudah ada surat dari KLH yang meminta TPA Basirih ditutup. Jadi begitu mulai menjabat, kami langsung menghadapi pekerjaan rumah besar karena tidak ada lagi lokasi pembuangan akhir,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Banjarmasin juga menghadapi persoalan rendahnya penerimaan retribusi sampah. Dengan populasi yang besar, pendapatan dari iuran sampah hanya sekitar Rp1,2 miliar per tahun, jumlah yang jauh dari cukup untuk menutupi biaya operasional kebersihan.

“Jumlah itu sangat kecil. Masih banyak masyarakat yang berpikir cukup membayar Rp2.000 sampai Rp3.000 per rumah untuk menutupi biaya kebersihan, padahal itu tidak realistis,” tegas Hj. Ananda.

Ia menilai kebijakan Pemkot Makassar lebih adil karena menetapkan tarif berdasarkan daya listrik rumah tangga. Warga miskin dengan daya listrik rendah dibebaskan dari iuran, sementara masyarakat mampu dikenakan tarif sesuai kemampuannya.

“Selama ini di Banjarmasin tarifnya mengikuti tagihan PDAM. Tapi setelah melihat sistem di Makassar, kami menilai pendekatannya lebih progresif dan transparan, serta memberikan perlindungan bagi warga kurang mampu,” ujarnya.

Hj. Ananda juga mengapresiasi kepemimpinan Wali Kota Munafri dan Wakil Wali Kota Aliyah yang dinilainya berhasil menghadirkan inovasi sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Makassar ini kota yang inovatif. Banyak hal yang bisa kami pelajari. Program iuran sampah gratis ini saya nilai menyentuh rasa keadilan dan sangat bisa diadaptasi,” ucapnya.

Ia berharap kunjungan ini dapat menjadi langkah awal kerja sama yang lebih luas antara kedua pemerintah daerah, khususnya dalam mewujudkan tata kelola sampah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Kami ingin menerapkan sistem serupa di Banjarmasin, agar masyarakat miskin terlindungi dan masyarakat mampu ikut berkontribusi secara proporsional,” tutupnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmennya terhadap kebijakan pro-rakyat melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang pembebasan retribusi sampah bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik rendah.

Skema tarif retribusi 2025 berdasarkan daya listrik:

R1/450 VA per bulan: Rp 0

R1/900 VA per bulan: Rp 0

R1M/900 VA, R1/1300 VA, dan R1/2200 VA: mendapatkan keringanan tarif

Dengan kebijakan ini, Makassar tidak hanya menjadi kota yang bersih, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial dalam tata kelola lingkungan.

Penulis: Ardhi