Lintaskabar.id, Makassar – Penataan kawasan Jalan Dr. Leimena, Kecamatan Panakkukang, Makassar, resmi memasuki tahap akhir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sesuai kesepakatan antara Pemerintah Kecamatan Panakkukang, Perumda Pasar Makassar, dan para pedagang kaki lima (PK5), hari ini menjadi batas waktu terakhir untuk penertiban seluruh lapak yang berdiri di atas fasilitas umum dan lahan penjernihan air milik PDAM Makassar.

Aparat gabungan dari Tripika Kecamatan Panakkukang bersama Tim Penertiban Perumda Pasar Makassar turun langsung ke lokasi untuk melakukan pembongkaran lapak-lapak yang melanggar aturan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses koordinasi dan sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya kepada para pedagang.

Camat Panakkukang, M. Ari Fadli mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan waktu yang cukup kepada pedagang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Namun, karena hingga hari ini masih ada lapak yang berdiri di atas fasilitas umum, maka sesuai kesepakatan, dilakukan tindakan penertiban,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Makassar, Ali Gauli Arief menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar langkah penegakan aturan, tetapi bagian dari program jangka panjang dalam mewujudkan kawasan pasar yang tertib dan representatif.

“Kami ingin memastikan aktivitas perdagangan tetap berjalan dengan baik, namun di lokasi yang sesuai aturan. Para pedagang juga telah difasilitasi untuk direlokasi ke Pasar Panakkukang agar bisa tetap berjualan secara aman dan nyaman,” jelasnya.

Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar, Rusli Patara menambahkan bahwa koordinasi dengan pihak kecamatan, PDAM, dan aparat keamanan terus dilakukan untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar tanpa gesekan di lapangan.

“Kami berupaya menjaga situasi tetap kondusif. Tujuan penertiban ini bukan mematikan usaha pedagang, tetapi menata kawasan Leimena agar lebih rapi dan tertib sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Melalui sinergi antara Tripika Kecamatan Panakkukang, Perumda Pasar Makassar, PDAM, dan pihak terkait lainnya, pemerintah berharap kawasan Jalan Dr. Leimena dapat kembali menjadi ruang publik yang bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (Ar)