MAKASSAR– Beberapa fasilitas yang berada di kawasan Benteng Somba Opu, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga kini luput dari perhatian pemerintah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pantauan Lintaskabar.id di lokasi, Kamis siang 19 September 2024, area masuk di kawasan Benteng Somba Opu Jl. Jalan Daeng Tata, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel  terbilang tidak bersahabat, selain beberapa ruas jalan rusak, pemandangan sekitar lokasi tampak semrawut karena tidak tertata rapi.

Hal lain yang juga menjadi perhatian dari kawasan Benteng Somba Opu mengenai kondisi beberapa rumah adat di Benteng Somba Opu.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Taman Budaya Benteng Somba Opu, Nurwati mengungkapkan selama ini persoalan anggaran yang menjadi penyebab kurang terpeliharanya dengan baik kawasan tersebut.

Ia menjelaskan sebenarnya tahun ini UPT Taman Budaya Benteng Somba Opu dapat kucuran anggaran Rp. 4 Miliar dari pemerintah Sulsel untuk melakukan rehabilitasi di kawasan itu, karena hal sehingga anggaran tersebut ditarik kembali.

 

“Pernah dikasih anggaran sekitar Rp. 4 miliar cuman tidak jadi karena alasan recofusing anggaran,” bebernya, Kamis 19 September 2024.

Nurwati menjelaskan khusus di UPT Taman Budaya Benteng Somba Opu pihaknya hanya mengelola empat rumah adat diantaranya Rumah adat Kajang, Rumah adat Bugis, Rumah adat Mandar dan Baruga Sumpo Opu sedangkan selebihnya merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten.

“Kami sudah berupaya untuk menyurat ke Kabupaten pengelola Rumah Adat itu,

bahkan sampai empat kali kami menyurat dari tahun kemarin,” jelasnya.

Dirinya berharap agar kiranya siapapun yang terpilih jadi Gubernur Sulsel bisa memperhatikan kawasan wisata di Benteng Somba Opu, salah satunya dengan memperbaiki akses jalan dan memberi pagar pembatas di kawasan itu.

“Kenapa bisa ada penduduk ilegal bermukim disini karena akses jalan wisata dijadikan warga setempat untuk akses umum ketika ingin bepergian, sehingga perlu ada pagar agar tidak menjadikan wisata ini sebagai tempat umum dan dijadikan bermukim,” tutupnya.**