Lintaskabar.id, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel untuk memberikan fasilitasi dan pendampingan bagi dua aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, dalam proses pencarian keadilan berdasarkan asas kemanusiaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, Rabu (12/11/2025) di Makassar.

“Bapak Gubernur telah memerintahkan kami untuk membantu memfasilitasi dua ASN, Pak Rasnal dan Pak Muis,” ujar Erwin Sodding.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulsel berkewajiban menjalankan setiap produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkhrah). Namun demikian, atas arahan Gubernur, Pemprov tetap membuka ruang bantuan dan fasilitasi bagi kedua ASN tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Intinya, Pemprov hadir untuk membantu memfasilitasi ASN Rasnal dan Muis, demi tegaknya hukum dan rasa keadilan,” jelasnya.

Erwin menambahkan, pemberhentian ASN yang telah menerima putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan tindakan administratif, bukan bentuk penghukuman moral.

Pemerintah juga menghormati langkah hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) yang ditempuh oleh kedua ASN itu.

“Apapun hasil proses hukum nantinya, Pemprov Sulsel akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip kami tetap sama: adil, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan,” tegas Erwin.

Sementara itu, Rasnal menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya BKD, atas sikap terbuka dan profesional selama proses konsultasi administrasi kepegawaian yang dijalaninya. (Ir)