NASIONAL — Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan, Kamis (12/6).
Penerima dapat melakukan cek penerima BSU 2025 secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Program BSU 2025 bertujuan membantu meningkatkan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi.
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Cara Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Klik menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.
3. Masukkan data diri secara lengkap:
NIK KTP
Nama lengkap
Tanggal lahir
Nama ibu kandung
Nomor HP aktif
Email aktif
4. Klik Lanjutkan.
5. Jika muncul laman rekening, isi data bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).
6. Pastikan muncul notifikasi “Pembaruan Rekening Berhasil”.
7. Selanjutnya, data akan diverifikasi sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Jika Anda tidak memenuhi kriteria, akan muncul notifikasi:
“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”
Cara Cek BSU 2025 via Aplikasi JMO
Selain website, cek BSU 2025 juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut caranya:
1. Unduh aplikasi JMO melalui Google Play atau App Store.
2. Registrasi menggunakan NIK KTP dan nomor HP.
3. Login ke aplikasi.
4. Klik banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
5. Isi data diri sesuai KTP, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
6. Klik Lanjutkan untuk melihat status.
Jadwal Pencairan BSU 2025
Berdasarkan jadwal resmi, pencairan BSU 2025 dimulai sejak 5 Juni 2025, kemudian berlanjut ke minggu kedua Juni hingga Juli 2025. Dana Rp 600.000 disalurkan sekaligus untuk dua bulan, yakni Rp 300.000 per bulan.
Penerima disarankan untuk rutin memantau informasi pencairan melalui:
Situs resmi Kemnaker
Website BPJS Ketenagakerjaan
Media sosial resmi
Email atau SMS terdaftar
Tahapan Pencairan BSU 2025
Proses pencairan BSU 2025 dilakukan sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022 Pasal 7:
1. Data calon penerima berasal dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
2. BPJS melakukan verifikasi dan validasi data.
3. Data valid dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan.
4. KPA menetapkan daftar penerima BSU.
5. Surat perintah pencairan dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
6. Dana disalurkan ke rekening penerima melalui bank Himbara.
Penulis: Anugrah







