MAKASSAR—Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi meluncurkan program iuran sampah gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga dengan membebaskan biaya retribusi sampah.
Pengamat ekonomi, Lukman Setiawan, menilai kebijakan ini sebagai langkah positif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Program ini sangat membantu, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Dengan adanya iuran sampah gratis, mereka tidak perlu lagi khawatir mengenai biaya retribusi sampah yang sebelumnya menjadi beban tambahan,” ujarnya, Rabu (5/3).
Lukman menganggap di awal kepemimpinannya, Munafri dinilai telah menghadirkan gebrakan kebijakan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Keputusan ini juga sejalan dengan visi dan misi pemerintahannya dalam membangun Makassar yang lebih baik dan berdaya saing.
Akademisi Unibos itu menambahkan bahwa program ini menjadi langkah awal dalam membawa perubahan positif di berbagai sektor.
“Kami berharap semua program yang telah direncanakan dapat terealisasi sepenuhnya dan benar-benar membantu warga, terutama mereka yang membutuhkan,” katanya.
Program iuran sampah gratis ini diharapkan menjadi awal dari berbagai inovasi kebijakan lain yang akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat Makassar.
Sebelumnya Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa program iuran sampah gratis akan segera diterapkan dengan memprioritaskan keluarga miskin ekstrem sebagai penerima manfaat utama.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari program kerja pasangan Munafri-Aliyah (MULIA) untuk meringankan beban rumah tangga masyarakat tidak mampu.
“Banyak yang bertanya kapan sampah gratis mulai berlaku. Saya tegaskan, program ini segera kita jalankan, tapi kita mulai dari warga miskin ekstrem dulu,” ujar Appi.
Tahapan dan Strategi Implementasi
Agar program berjalan efektif, Appi meminta jajaran pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan, termasuk RT/RW, untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.
“Pak lurah dan camat tolong sampaikan ke warga bahwa pembayaran iuran sampah gratis akan dimulai dari kelompok miskin ekstrem,” tegasnya.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta segera merancang mekanisme pelaksanaan dan mengkaji ulang sistem pembayaran iuran sampah untuk bangunan komersial, seperti hotel dan restoran, guna memastikan kebijakan ini tetap berkelanjutan.
“Tidak mungkin iuran sampah hotel dan restoran disamakan dengan masyarakat biasa. Dari situ kita bisa menutupi biaya untuk program ini,” lanjut Appi.
Menunggu APBD-P 2025
Munafri menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.
Ia juga menekankan perlunya kajian lebih lanjut agar skema iuran sampah lebih adil dan tepat sasaran.
“Perlu penghitungan ulang, termasuk rasio pembayaran sampah bagi bangunan komersial, agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik sambil menunggu aturan pelaksanaannya,” pungkasnya.
Penulis: Natan






