MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat kurang mampu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi sampah, Pemkot Makassar memberikan tambahan kuota penerima manfaat program iuran sampah gratis bagi warga berpenghasilan rendah di Kecamatan Manggala.

Kebijakan ini secara khusus menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA. Program ini merupakan bagian dari prioritas Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham dalam rangka mendukung kesejahteraan warga.

Wali Kota Munafri menegaskan pentingnya memberi perhatian khusus kepada warga Manggala, mengingat mereka hidup berdampingan langsung dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa dan menghadapi dampak lingkungan setiap hari.

“Warga Manggala tinggal dekat TPA. Kami akan menambah kuota agar lebih banyak yang mendapat subsidi iuran sampah dari pemerintah,” ujar Munafri, Selasa (1/7).

Kebijakan ini mendapat apresiasi luas, termasuk dari DPRD Kota Makassar. Ketua DPRD, Supratman, menyatakan dukungan penuh terhadap program pembebasan iuran sampah, khususnya untuk warga Manggala.

Menurutnya, penetapan Manggala sebagai penerima tambahan kuota sangat tepat, sejalan dengan praktik di daerah lain yang memberikan subsidi bagi warga di sekitar TPA, seperti subsidi kebersihan dan layanan kesehatan.

“Kalau warga Manggala mendapat perlakuan khusus, itu sangat wajar. Mereka terdampak langsung oleh keberadaan TPA,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Manggala, Supratman menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan ini hingga terealisasi sepenuhnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan semua prosedur administratif dan legal, termasuk substansi dalam Perwali yang sedang disiapkan.

“Kita tunggu dulu Perwalinya, karena harus ada perhitungan matang dan kriteria jelas terkait penerima manfaat,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, menyampaikan bahwa pendataan calon penerima program telah dilakukan menyeluruh berdasarkan klasifikasi daya listrik rumah tangga sebagaimana tertuang dalam Perwali.

Hasil awal menunjukkan ada lebih dari 20 ribu pelanggan PLN di Kecamatan Manggala yang memenuhi kriteria penggunaan daya antara 450 VA hingga 900 VA.

“Sebanyak 1.662 rumah tangga menggunakan daya 450 VA, 11.505 rumah tangga kategori R1 (900 VA), dan 7.378 rumah tangga kategori R1 M (900 VA untuk rumah tangga mampu),” jelas Eldi.

Data tersebut telah dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar untuk proses verifikasi lanjutan.

Namun, Eldi menegaskan bahwa tidak semua pelanggan dengan daya listrik rendah otomatis mendapat bantuan. Salah satu pengecualian adalah rumah kos, yang meskipun memenuhi syarat daya listrik, tetap dianggap sebagai unit usaha.

“Dari hasil verifikasi, ada sekitar 450 rumah kos yang menggunakan daya sesuai kriteria, namun tidak termasuk dalam penerima karena statusnya sebagai usaha,” ungkapnya.

Program iuran sampah gratis ini merupakan bagian dari kebijakan strategis Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Munafri-Aliyah, yang bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama mereka yang berada di wilayah terdampak langsung oleh aktivitas pengelolaan sampah kota.

Penulis: Ardhi