SULSEL — Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, umat Islam mulai bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain memilih hewan yang sesuai syariat, ada pula satu amalan yang sering menjadi perhatian: larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berniat berkurban.

Lalu, apa dasar hukumnya? Apakah ini sekadar anjuran (sunnah) atau kewajiban?

Dasar Hukum dalam Islam

Menurut hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya.” (HR. Muslim: 1977)

Hadits ini dijadikan dasar oleh para ulama. Imam Nawawi menyatakan larangan tersebut bersifat sunnah muakkadah anjuran kuat, namun tidak berdosa jika dilanggar.

Namun, mazhab Hanbali menyatakan bahwa larangan ini bersifat wajib, dan pelanggarannya bisa dianggap berdosa.

Kapan Larangan Ini Berlaku?

Mayoritas ulama sepakat, larangan mulai berlaku sejak malam pertama bulan Dzulhijjah yakni setelah Maghrib di akhir Dzulqa’dah.

Jadi, jika niat berkurban sudah ada sebelum malam itu, maka sejak saat itulah larangan potong kuku dan rambut berlaku, sampai hewan disembelih.

Jika seseorang baru berniat berkurban setelah masuk Dzulhijjah, maka larangan ini berlaku sejak niat itu muncul.

Boleh Melanggar dalam Kondisi Mendesak

Beberapa ulama memberikan keringanan jika kuku atau rambut sudah sangat panjang dan mengganggu aktivitas.

Meski demikian, menahan diri tetap dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap sunnah Nabi SAW.

Larangan memotong kuku dan rambut bagi pekurban lebih condong sebagai anjuran yang kuat, meskipun ada ulama yang menganggapnya wajib.

Kuncinya adalah niat, larangan berlaku bagi mereka yang memang sudah berniat berkurban, dan dimulai sejak masuknya bulan Dzulhijjah.

Penulis: Anugrah