JAKARTA—Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 menuai perhatian publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Surat tersebut mengatur jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Oktober 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026 secara serentak, yang diklaim sebagai keputusan bersama dengan Komisi II DPR RI.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe, menegaskan bahwa Komisi II tidak pernah menyepakati pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan serentak, melainkan hanya menekankan batas akhir pengangkatan.

“Kami tidak pernah bersepakat soal pengangkatan serentak. Kesepakatan kami adalah batas akhir pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026, termasuk mereka yang direkrut pada gelombang kedua,” ucapnya, baru-baru ini.

Taufan menambahkan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 5 Maret 2025, DPR menekankan pentingnya percepatan pengangkatan CASN sesuai aturan yang berlaku.

Saat ini, PPPK telah melalui proses pemberkasan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan akan memasuki tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Kalau NIP mereka sudah diusulkan dan terbit, kenapa harus dipersulit? Seharusnya ada percepatan agar mereka bisa segera bekerja dan melayani masyarakat,” ujar Taufan.

Ia pun meminta Kemenpan-RB segera mengevaluasi surat tersebut dan memastikan kebijakan yang tidak merugikan para calon ASN.

“Kami mendesak Kemenpan-RB dan BKN untuk meninjau ulang kebijakan ini dan memastikan tidak ada hak yang dihambat. Jadwal pengangkatan harus dianalisis dengan baik agar tidak merugikan mereka yang sudah memenuhi syarat,” tutupnya.

Penulis:Ardhi