MAKASSAR –Menjelang masa tenang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar bergerak cepat untuk menindaklanjuti pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Menurut laporan dari berbagai Panwas Kecamatan di Kota Makassar, banyak APK dari para pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dipasang di lokasi terlarang, melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan sejumlah regulasi lainnya.
Rachmat Sukarno, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Makassar, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengawasan langsung terkait pemasangan APK di lokasi-lokasi yang tidak diizinkan.
“Berdasarkan hasil pengawasan, APK yang dipasang di tempat yang dilarang telah kami laporkan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Dengan cepat, Bawaslu Makassar telah menyerahkan dugaan pelanggaran ini kepada KPU Kota Makassar dan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta PT PLN Makassar untuk menertibkan APK yang melanggar.
Tahapan Pilkada semakin mendekati akhir dengan batas kampanye yang akan berakhir pada 23 November.
“Tanggal 24 November pukul 00.00 WIB, seluruh APK harus sudah bersih. Ini ketentuan yang tegas,” ujar Rachmat.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, menekankan pentingnya menjaga stabilitas kota selama sisa tahapan Pilkada.
“Semua elemen, dari pemerintah hingga tim pemenangan pasangan calon, harus berperan aktif menjaga situasi tetap kondusif,” pesannya.
Gerak cepat Bawaslu ini menjadi sinyal bahwa pelanggaran tak akan dibiarkan begitu saja, demi menjaga integritas dan kelancaran Pilkada Serentak 2024.**







