Lintaskabar.id, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel untuk segera menindaklanjuti surat imbauan terkait pemutakhiran data partai politik (parpol) secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Imbauan tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Sulsel, Adnan Jamal, dalam Rapat Pembinaan/Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses yang berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu Sulsel, Sabtu (22/11/2025).
“Kami mengimbau KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3/HK.04.01/K.SN/11/2025,” ujar Adnan.
Surat imbauan tersebut berisi 12 poin yang perlu dipastikan pelaksanaannya oleh KPU. Tujuannya adalah agar Peraturan KPU mengenai pemutakhiran data parpol berkelanjutan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol secara Berkelanjutan melalui SIPOL. Kegiatan diikuti oleh perwakilan Bawaslu kabupaten/kota, baik secara luring maupun daring.
Anggota KPU Sulsel, Adi Wijaya, yang hadir dalam forum tersebut, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi imbauan dari Bawaslu dan memastikan seluruh poin akan ditindaklanjuti.
Selain meminta tindak lanjut, Bawaslu Sulsel juga mengajukan permohonan untuk melaksanakan kegiatan koordinasi di Kantor KPU Sulsel.
“Koordinasi ini penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai prosedur dan tata cara pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL,” tutur Adnan Jamal.
Ia berharap langkah tersebut dapat mempererat hubungan antarlembaga penyelenggara pemilu dan menciptakan keselarasan pemahaman guna menunjang efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing. (Ar)







