Lintaskabar.id, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali batasan tegas bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait keterlibatan mereka dalam jabatan sipil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam putusan terbaru yang dibacakan pada Kamis (13/11), MK menyatakan bahwa Kapolri tidak memiliki kewenangan untuk menugaskan polisi aktif mengisi posisi yang berada di luar lingkup kepolisian.

Putusan tersebut merupakan hasil pengujian atas Pasal 28 ayat (3) serta penjelasannya dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian, yang diajukan oleh dua pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK.

Keduanya menilai bahwa adanya polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri mengancam prinsip netralitas aparat negara.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar putusan menegaskan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.

Aturan yang diuji sesungguhnya sudah jelas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusinya apabila telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memperjelas bahwa frasa tersebut tidak memerlukan tafsir tambahan, sebab sudah merupakan ketentuan expressis verbis.

MK juga menegaskan bahwa jabatan sipil yang dimaksud merujuk pada jabatan ASN, baik manajerial maupun non-manajerial, sebagaimana disebutkan dalam UU 20/2023 tentang ASN.

Dalam permohonannya, para pemohon menyertakan sejumlah contoh pejabat kepolisian aktif yang menduduki jabatan sipil, mulai dari posisi di kementerian hingga lembaga negara seperti KPK, BNN, BNPT, dan BSSN. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan berpotensi menurunkan kualitas demokrasi.

Meski putusan dikabulkan bulat, terdapat pandangan terpisah dari beberapa hakim. Hakim Arsul Sani mengajukan concurring opinion, menilai penjelasan Pasal 28 ayat (3) berpotensi menimbulkan multitafsir bila tidak diperjelas.

Sementara Hakim Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah memberikan dissenting opinion, dengan berpendapat bahwa persoalan yang diajukan pemohon menyangkut implementasi, bukan konstitusionalitas norma.

Putusan ini menandai penegasan hukum yang lebih kuat mengenai batasan peran polisi dalam jabatan sipil dan menjadi pijakan penting dalam menjaga netralitas serta integritas institusi negara. (Zi)