Lintaskabar.id, Makassar –Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga aset daerah sekaligus menata pasar tradisional agar tetap menjadi pusat kegiatan ekonomi rakyat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Salah satu bentuk komitmen itu ditunjukkan melalui langkah proaktif Pemkot dalam menyelesaikan sengketa lahan Pasar Pannampu di Kecamatan Tallo, yang hingga kini masih berstatus dalam proses hukum.

Pasar seluas 4 hektare di Kelurahan Pannampu tersebut menjadi perhatian serius setelah muncul gugatan terkait kepemilikan lahan. Untuk mencari solusi, Wali Kota Munafri turun langsung memimpin pertemuan bersama Direksi PD Pasar, Camat Tallo, serta pihak yang mengklaim sebagai pemilik aset di Balai Kota Makassar, Senin (3/11/2025).

Munafri menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset daerah, termasuk terhadap para pedagang yang menggantungkan hidup di pasar tersebut.

“Persoalan ini sudah berlangsung lama, dan pemerintah harus hadir untuk memberikan kepastian hukum atas aset milik daerah,” ujar Munafri.

Ia menambahkan, langkah mediasi ini merupakan upaya nyata menghadirkan keadilan dan keterbukaan bagi semua pihak agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.

“Kami berupaya mencari penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik,” tegasnya.

Munafri juga mengakui bahwa sengketa lahan ini bisa menimbulkan tarik-ulur kepentingan bila tidak ditangani secara objektif dan dengan melibatkan lembaga yang kredibel.

“Kalau dibiarkan, perdebatan ini tidak akan berujung. Karena itu, tim Pemkot akan duduk bersama pihak yang mengklaim lahan dengan menghadirkan BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian sebagai penengah,” jelasnya.

Ia memastikan, tidak ada kepentingan pribadi dalam proses ini. Semua tahapan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan hukum.

Langkah mediasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah penyelesaian sengketa aset daerah, serta menjamin keberlangsungan ekonomi warga di Pasar Pannampu.

Munafri pun menegaskan kesiapan pemerintah mengikuti proses hukum bila memang harus ditempuh jalur tersebut.

“Kalau memang harus sampai ke pengadilan, kami siap. Karena tiga lembaga itu BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian yang paling bisa memastikan prosesnya benar,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar tentang kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut nasib para pedagang yang sehari-hari mencari nafkah di pasar tersebut.

“Ada orang-orang yang mengandalkan penghasilan dari pasar ini, yang sedang berjuang membiayai anak-anaknya sekolah. Karena itu, penyelesaiannya harus benar-benar bijak agar tidak merugikan mereka,” kata Munafri.

Ia menutup dengan penegasan bahwa Pemerintah Kota tidak akan mengambil keputusan sepihak. Semua langkah akan dilakukan setelah seluruh pihak terkait duduk bersama dan memperoleh kepastian hukum yang jelas.

“Saya tidak punya hak memutuskan sendiri. Karena itu, kita akan atur waktu untuk duduk bersama BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian agar keputusan yang diambil benar-benar disepakati bersama,” pungkasnya. (Ar)