Lintaskabar.id, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memperpanjang program Super Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 November 2025. Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 1762/X/Tahun 2025 tentang Perpanjangan Masa Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan tersebut disambut antusias masyarakat, termasuk di Kabupaten Bulukumba yang dikenal aktif merealisasikan target pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Melalui kebijakan ini, masyarakat kembali dapat menikmati sejumlah insentif, di antaranya bebas denda pajak 100 persen, diskon 50 persen tunggakan, potongan 9,5 persen pajak tahun berjalan, gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) dan seterusnya, serta bebas denda SWDKLJJ.

Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel Wilayah Bulukumba, Rudy Ramlan, menyambut baik langkah Pemprov Sulsel tersebut. Menurutnya, perpanjangan ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di tengah kebutuhan ekonomi yang terus meningkat.

“Alhamdulillah super diskon pajak kendaraan diperpanjang sampai 30 November 2025. Ini bukti keberpihakan Pemprov Sulsel ke masyarakat,” ungkap Rudy Ramlan, Sabtu (1/11/2025).

Rudy juga memaparkan capaian membanggakan UPT Bapenda Wilayah Bulukumba yang berhasil mendekati 100 persen realisasi target pajak kendaraan hingga Oktober 2025.

“Target APBD Pokok 2025 sebesar Rp33 miliar. Realisasi sampai Oktober sudah mencapai Rp33,2 miliar atau 99,87 persen. Karena capaian itu, kami mendapat tambahan target Rp5 miliar di APBD Perubahan menjadi Rp38 miliar,” jelasnya.

Program Super Diskon Pajak yang dimulai sejak 29 September hingga 31 Oktober 2025 terbukti berdampak positif terhadap penerimaan daerah. Berdasarkan data UPT, selama periode tersebut, realisasi pajak kendaraan di Bulukumba menembus Rp6 miliar lebih.

“Kalau dirinci, September sekitar Rp3,1 miliar dan Oktober mencapai Rp7 miliar. Jadi terjadi peningkatan lebih dari 100 persen sejak program ini diberlakukan,” tambah Rudy.

Selain mendorong kepatuhan wajib pajak, kebijakan Gubernur Sulsel ini juga terbukti mendukung pertumbuhan pendapatan daerah.

“Untuk Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), target kami Rp21,4 miliar dan realisasinya sudah Rp19,4 miliar atau 90,5 persen,” terang Rudy Ramlan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan insentif pajak kendaraan tidak hanya menguntungkan masyarakat melalui keringanan beban biaya, tetapi juga memperkuat keuangan daerah untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor. (Ir)