MAKASSAR — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat kerja untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, Senin (23/6).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiati.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Inspektur Daerah, anggota Komisi B, Heriwawan, mengingatkan pentingnya penyelesaian utang kepada pihak ketiga sebelum melaksanakan program-program baru.
“Kami di Komisi B menyarankan agar tidak ada kegiatan baru sebelum kewajiban utang ini diselesaikan. Komitmen dari dinas bersama TAPD dan BKAD adalah menyelesaikan utang tahun ini,” ujar Heriwawan.
Heriwawan menegaskan bahwa penyelesaian utang kepada pihak ketiga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah, mengingat manfaatnya sudah dirasakan oleh masyarakat meskipun kewajibannya belum dipenuhi.
Penganggaran penyelesaian utang sebelumnya tertunda menunggu keluarnya LHP BPK. “Sekarang semua sudah jelas, LHP BPK sudah keluar dan rinciannya tersedia. Kesepakatannya adalah semua utang harus diselesaikan tahun ini,” tambahnya.
Untuk memastikan utang tersebut dapat diselesaikan sesuai target, BKAD bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah mengusulkan langkah-langkah tindak lanjut.
Dua SKPD yang memiliki utang dari pihak ketiga adalah Dinas Pertanian dengan utang sebesar Rp 30 Miliar dan Dinas Ketahanan Pangan dengan utang sebesar Rp 11 Miliar.
Penulis: Ardhi







