MAKASSAR – Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. H. Hamdan Juhannis, MA., Ph.D, langsung bertindak cepat setelah mendapatkan laporan terkait adanya permasalahan pada ijazah alumni dari angkatan 102, 103, dan 104.
Permasalahan ijazah alumni UIN Alauddin Makassar terkait dengan kesalahan pengetikan pada nomor keputusan akreditasi universitas yang mempengaruhi proses pengimputan dokumen penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mendengar hal ini, Rektor Hamdan Juhannis memerintahkan Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Alauddin Makassar, Prof. H. Kamaluddin Abunawas dan Kepala Biro AAKK, Dr. H. Kaswad Sartono, mengecek dan mengambil langkah-langkah strategis agar hak-hak seluruh alumni dapat terpenuhi.
Setelah dicek, ditemukan bahwa sebanyak 1.326 ijazah dari ketiga angkatan tersebut mengalami kesalahan dalam pengetikan.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kepala Biro AAKK bergerak cepat untuk memperbaiki dan menerbitkan kembali ijazah yang bermasalah.
Meski proses perbaikan dilakukan pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Ahad, 31 Agustus dan 1 September, yang merupakan hari libur, semua unit kerja mulai dari rektorat, fakultas, hingga pascasarjana berkolaborasi.
Menyelesaikan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan Ijazah.
Para alumni diimbau untuk mengambil ijazah yang sudah diperbaiki mulai hari Senin, 2 September 2024, di masing-masing fakultas.
Adapun ijazah asli yang terdapat kekeliruan dibawa untuk diganti. Harapannya, ijazah tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya, termasuk untuk melamar calon ASN/PNS tahun ini.
Kepala Biro AAKK, Dr. H. Kaswad Sartono, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras, khususnya kepada Rektor, Wakil Rektor, para Dekan, Direktur PPS, serta seluruh staf akademik yang bekerja di hari libur.*