MAKASSAR — Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Hamzah Ahmad, bersama Plt Direktur Keuangan Nanang Supriyatno, melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di Jalan Amanagappa No. 15 pada Rabu (6/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar.

Agenda utama pertemuan ini adalah membicarakan kelanjutan kolaborasi antara PDAM Makassar dan Kejari dalam bentuk pendampingan hukum, setelah nota kesepahaman (MoU) sebelumnya berakhir pada Juni 2025.

“Kami ingin agar kolaborasi ini segera berjalan lagi, sebab masih ada sejumlah permasalahan yang perlu penanganan hukum,” ungkap Hamzah Ahmad, Plt Dirut Perumda Air Minum Kota Makassar.

Hamzah, yang akrab disapa Anca, menegaskan beberapa isu krusial yang masih memerlukan dukungan Kejaksaan, antara lain penanganan aset perusahaan yang belum kembali dari pihak ketiga, serta pengawasan atas penggunaan air di sektor niaga dan hotel yang perlu kontrol lebih ketat.

“Pendampingan dari Kejari Makassar sangat kami perlukan, khususnya untuk memastikan pengelolaan aset dan distribusi air di sektor komersial berjalan sesuai aturan, dan manfaatnya adil untuk warga Makassar,” jelas Hamzah.

Ia menekankan bahwa sinergi dengan Kejari Makassar menjadi langkah strategis agar manajemen perusahaan tetap sesuai hukum. “Kami membutuhkan pendampingan agar pengelolaan aset dan layanan pelanggan tetap on track sesuai ketentuan. Ini juga bagian dari menjaga kepercayaan publik,” jelasnya.

Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, merespons positif kunjungan tersebut. Ia memastikan kesiapan pihaknya untuk terus mendukung PDAM Makassar dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum.

“Kami sambut baik langkah ini, dan kami siap untuk mempercepat perpanjangan MoU. Kolaborasi yang sudah ada akan kami lanjutkan,” tegas Nauli.

Penulis: Ardhi